Zabak.id – Gubernur Jambi Al Haris mengajak masyarakat Jambi untuk taat dalam membayar pajak guna mendukung proses pembangunan dan perekonomian Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Al Haris pada saat Menerima Silahturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, yang berlangusng di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/03/2022).
Silahturahmi ini menjadi momentum untuk Pekan Panutan Pelaporan Pajak 2022 Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021 Pejabat Provinsi Jambi dan Publikasi Media.
“Saya mengharapkan melalui pertemuan ini dapat meningkatkan semangat wajib pajak di Provinsi Jambi dalam membayar serta melaporkan SPT Pajak guna mendukung pembangunan dan perekonomian daerah dan nasional dalam mewujudkan Pajak Kuat, Indonesia Maju serta Jambi Mantap dibawah Ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang akhirnya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,”ujar Al Haris.
Al Haris mengatakan, SPT Pajak adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban dari wajib pajak dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“SPT Pajak menjadi penting untuk dilaporkan karena sebagai sarana wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, dengan melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, sehingga SPT Pajak menjadi check and balance bagi wajib pajak itu sendiri,” kata Al Haris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya