Zabak.id, JAMBI – Tarif parkir di Kota Jambi naik sejak awal Januari 2024. Dimana, untuk roda dua atau motor yang sebelumnya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000.

Sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3. 000. Tapi persoalan juru parkir liar khususnya di kawasan Pasar Kota Jambk seperti tak ada habisnya.

Keluhan terus muncul dari masyarakat. Pemasangan banner informasi kenaikan tarif parkir sudah terlihat di palang pintu retribusi parkir di kawasan pasar.

Hal ini mendapatkan tanggapan langsung dari Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menegaskan itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang mengelola soal parkir di Kota Jambi.

Baca Juga :  Peduli Bencana, SKK Migas Sumbagut Bersama KKKS Riau dan Sumbar Serahkan Bantuan

Persoalan juru parkir liar ini jadi masalah klasik yang tak pernah tuntas. Dia meminta Dishub tegas dan menugaskan personelnya untuk menjaga parkir di kawasan pasar.

“Karena sudah naik, harusnya yang pungutan di dalam itu tidak ada lagi. Harusnya pengaturan di dalam itu petugasnya digaji dinas perhubungan,” ujar Junedi, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, membenarkan adanya penyesuaian tarif parkir setelah hampir 10 tahun. Saleh Ridho menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah hasil evaluasi dari Kemendagri.

Baca Juga :  Romi Blunder saat Jawab Pertanyaan soal Jual Beli Jabatan

Terkait juru parkir liar dia memang persoalan itu menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Dia mengimbau masyarakat untuk tegas dalam meminta karcis parkir resmi. “Perlu juga peran dari masyarakat,” katanya.

Spanduk khusus pemberitahuan aturan parkir diharapkan dapat membantu menciptakan kesadaran masyarakat.

Dia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar serta lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat dan pemerintah.(*/adv)