Zabak.id, JAMBI – Beberapa waktu lalu sempat viral akun tiktok @Yourlady666 di media sosial yang menyebutkan seorang oknum Kapolres di wilayah Provinsi Jambi dan telah menerima sanksi oleh Propam Polri.
Sanksi Kapolres AKBP MH sudah diputuskan oleh Propam di duga karena telah melakukan pelecehan seks dirumah dinas.
Sanksi tersebut diketahui berupa sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Edy saat dikonfirmasi membenarkan atas surat terbuka dari Masyarakat yang melapor ke Propam terkait oknum Kapolres Batanghari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya