Zakat Profesi Tanjab Barat Tidak Proporsional dan Dipaksakan

Minggu, 17 April 2022 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat.

Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Republik Indonesia).

Terkait dengan Zakat Profesi, ialah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya dan zakat profesi ini masih banyak diperselisihkan oleh ulama dimasa sekarang baik tentang keberadaanya ataupun tentang aturan-aturan dan berbagai ketentuanya.

Baca Juga :  MW-KAHMI dan Forhati Provinsi Jambi Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Dalam Kitab Ensiklopedi Zakat oleh Syaikh Muhammad Shalih al- Utsaimin dijelaskan bahwa, “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang tiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena diantara syarat wajibnya zakat pada suatu harta adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta itu. Jika seseorang menyimpan uang nya misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengah nya disimpan, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya”. Sumber : (Ensiklopedia Zakat, Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin).

Muktamar Zakat di Kuwait pada tahun 1984 mengasilkan sebuah pandangan bahwa pengasilan yang diperoleh dari hasil profesi, menurut mayoritas anggota Muktamar adalah tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishab dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai Nishab. Sumber : (Zakat Profesi, Abdul Bakir, M.Ag)

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Kunjungi ANRI Dalam Rangka Percepatan Implementasi Srikandi

Syeikh Bin Baz juga berpandangan “Zakat Gaji yang berupa uang, perlu diperinci: bila gaji telah diterima lalu berlalu 1 tahun dan telah mencapai satu nishab maka wajib diizakati. Adapun bila gajinya kurang dari 1 nishab atau belum berlalu 1 tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati. Sumber : (Maqalaat Al Mutanawwi’ah, Syeikh Abdul Aziz bin Bazz).

Namun jika mengacu pada pandangan Mayoritas ulama Indonesia, bahwa zakat Profesi wajib dikeluarkan jika pendapatannya setara dengan 85 gram Emas/Tahun atau sekitar Rp. 77.350.000/Tahun atau dengan penghasilan sekitar 6.445.000/bulan. (1gram = 910.000/17 April 2022). UU Zakat No : 23 Tahun Tahun 2011 pasal 4 (4) menyebutkan bahwa syarat dan tata cara perhitungan zakat maal dan zakat fitrah dilaksanakan dengan sesuai syariat Islam. yang pada Dasarnya Islam tidak pernah membebani seseorang melebihi batas kemampuannya dan tidak perlu adanya paksaan.

Jalan tengah nya saya fikir adalah sebagaimana yang di ungkapkan oleh seorang ulama besar pada abad ini, Dr. Yusuf al- Qardawi dalam kitab nya Fiqhuz-Zakah “bila pendapatan seorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila ia mengeluarakan 2,5% langsung dari pemasukan kotornya, sebaliknya bila pemasukan ny tidak telalu besar sementara kewajban untuk menafkahi keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa dia menunaikan dahulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu barulah sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5% kepada amil zakat”. Sumber : (Fiqhuz-Zakah, Yusuf al- Qardawi).

Baca Juga :  Wabup Sambut Kepulangan 372 Jemaah Haji Tanjab Barat

Yang saya ingin tekankan dalam soal Zakat Profesi ini adalah jangan sampai adanya unsur terpaksa/paksaan didalam mengeluarkan zakat profesi ini, karena kita sama-sama tidak punya pengetahuan tentang bagaimana kehidupan yang dijalani oleh setiap orang, yang mungkin terbebani dengan Himbauan Nomor: 400/731/KESRA/2022, jangan sampai kita memaksa orang untuk mengeluarkan zakatnya sementara mereka sedang mengalami kondisi hidup yang sulit, itu zalimm namanya. Lebih baik persoalan zakat profesi ini diserahakan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.

Oleh : Muhammad Luqman (Ketua Umum HMI Cab. Tanjung Jabung Barat)

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Membaca Pilkada Tanjabtim
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter
Injury Time, KPU Tanjab Timur Tidak Menerima Berkas Pendaftar Calon Perseorangan
Gubernur Al Haris: Alumni UNJA Harus Tetap Kompak
Wagub Sani : Turnamen Ekshibisi Dies Natalis Unja Jalin Kebersamaan, Perkuat Pembangunan
Eksploitasi Anak di Bawah Cahaya Bulan Kota Jambi
Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa
Gubernur Al Haris: Kerja Sama Pemprov dengan TVRI Terus Ditingkatkan, Promosikan Potensi Daerah, Cerdaskan Anak Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:31 WIB

Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:22 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPS, Besok Mulai Tes CAT

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:47 WIB

Dumisake dan Transformasi Digital

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09 WIB

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen

Senin, 13 Mei 2024 - 18:43 WIB

MT Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Milik Presiden RI Terpilih

Senin, 13 Mei 2024 - 16:49 WIB

Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 13 Mei 2024 - 14:28 WIB

KPU Provinsi Jambi Sebut ada Empat Daerah yang Mendaftar Jalur Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 - 00:19 WIB

Injury Time, KPU Tanjab Timur Tidak Menerima Berkas Pendaftar Calon Perseorangan

Berita Terbaru

OPINI

Membaca Pilkada Tanjabtim

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:32 WIB

ADVETORIAL

Dumisake dan Transformasi Digital

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:47 WIB

BERITA

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09 WIB