Wow!! Korupsi 50 Juta Kembalikan Uang, Maling Kotak Amal 100 ribu di Penjara 2 Tahun

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Usai menyampaikan pernyataan dihadapan Komisi III DPR RI Korupsi di bawah Rp 50 juta yang dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin kini jadi sorotan.

Jaksa Agung memilih agar tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Upaya tersebut menurut Jaksa Agung dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

“Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin, Kamis, 27 Januari.

Pernyataan Jaksa Agung direspons para pegiat antikorupsi tentu termasuk oleh KPK. KPK mengatakan berapa pun nilai uang negara yang dikorupsi harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika kerugian negaranya tidak mencapai Rp50 juta.

“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Januari.

Baca Juga :  Peduli Wisata, Tim Rumah Aspirasi H Bakri Tinjau Danau Tangkas

Ghufron memahami proses hukum memang harus mempertimbangkan anggaran dan manfaat, terutama untuk kasus korupsi dengan kerugian negara kecil. Dia juga mengamini jika biaya pengusutan satu kasus korupsi dari penyelidikan hingga pengadilan termasuk banding dan kasasi bisa lebih dari Rp50 juta.

“Aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,” tegasnya.

Maling Kotak Amal Rp100 Ribu Dihukum 2 Tahun Penjara

Apa yang disampaikan Jaksa Agung soal penanganan perkara cepat dan berbiaya ringan dalam kasus korupsi tentu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Tim Rumah Aspirasi H Bakri Kunjungi Program BSPS di Desa Sumber Jaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Muhammad Farid Fadillah. Dia terbukti bersalah dalam kasus pencurian kotak amal Masjid Jami, di Kota Medan dengan isu uang sebesar Rp100 ribu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Farid terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Farid mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang digelar Selasa, 25 Januari.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Miliki Nilai Positif, Al Haris Apresiasi Kegiatan Sedekah Payo

Kasus pencurian ini terjadi terjadi pada, Selasa 14 September 2021 pukul 03.30 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (penuntutan terpisah), berjalan kaki di sekitar Jalan Sentosa Lama dan pergi ke Mesjid Jami.

Di sana, Fauzan meminta terdakwa menunggu di sekitar masjid. Lalu Fauzan masuk ke dalam, mengambil uang di dalam kontak infaq masjid.

Usai melancarkan aksinya, Fauzan menemui terdakwa lalu pergi ke warung internet. Dalam perjalanan Fauzan membagi hasil curian kepada terdakwa.

Ternyata aksi mereka terendus warga. Saat keduanya bermain internet, tiba-tiba warga datang menangkap mereka.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Medan Timur. Dari hasil pemeriksaan ternyata total uang yang mereka ambil sebesar Rp100 ribu.(*)

Sumber : VOI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Tanjab Timur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPS, Besok Mulai Tes CAT
10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen
MT Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Milik Presiden RI Terpilih
Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika
KPU Provinsi Jambi Sebut ada Empat Daerah yang Mendaftar Jalur Perseorangan
Injury Time, KPU Tanjab Timur Tidak Menerima Berkas Pendaftar Calon Perseorangan
Romi Mau Maju Pilgub, Warga : Ngurus Jalan Tanjabtim Saja Tak Beres
Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:49 WIB

10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:31 WIB

Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:22 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPS, Besok Mulai Tes CAT

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:47 WIB

Dumisake dan Transformasi Digital

Senin, 13 Mei 2024 - 18:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter

Senin, 13 Mei 2024 - 18:43 WIB

MT Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Milik Presiden RI Terpilih

Senin, 13 Mei 2024 - 16:49 WIB

Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 13 Mei 2024 - 14:28 WIB

KPU Provinsi Jambi Sebut ada Empat Daerah yang Mendaftar Jalur Perseorangan

Berita Terbaru

OPINI

Membaca Pilkada Tanjabtim

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:32 WIB

ADVETORIAL

Dumisake dan Transformasi Digital

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:47 WIB