Zabak.id – Usai menyampaikan pernyataan dihadapan Komisi III DPR RI Korupsi di bawah Rp 50 juta yang dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin kini jadi sorotan.
Jaksa Agung memilih agar tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Upaya tersebut menurut Jaksa Agung dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.
“Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin, Kamis, 27 Januari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Jaksa Agung direspons para pegiat antikorupsi tentu termasuk oleh KPK. KPK mengatakan berapa pun nilai uang negara yang dikorupsi harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika kerugian negaranya tidak mencapai Rp50 juta.
“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Januari.
Ghufron memahami proses hukum memang harus mempertimbangkan anggaran dan manfaat, terutama untuk kasus korupsi dengan kerugian negara kecil. Dia juga mengamini jika biaya pengusutan satu kasus korupsi dari penyelidikan hingga pengadilan termasuk banding dan kasasi bisa lebih dari Rp50 juta.
“Aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,” tegasnya.
Maling Kotak Amal Rp100 Ribu Dihukum 2 Tahun Penjara
Apa yang disampaikan Jaksa Agung soal penanganan perkara cepat dan berbiaya ringan dalam kasus korupsi tentu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Muhammad Farid Fadillah. Dia terbukti bersalah dalam kasus pencurian kotak amal Masjid Jami, di Kota Medan dengan isu uang sebesar Rp100 ribu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya