Wow!! Korupsi 50 Juta Kembalikan Uang, Maling Kotak Amal 100 ribu di Penjara 2 Tahun

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Usai menyampaikan pernyataan dihadapan Komisi III DPR RI Korupsi di bawah Rp 50 juta yang dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin kini jadi sorotan.

Jaksa Agung memilih agar tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Upaya tersebut menurut Jaksa Agung dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

“Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin, Kamis, 27 Januari.

Pernyataan Jaksa Agung direspons para pegiat antikorupsi tentu termasuk oleh KPK. KPK mengatakan berapa pun nilai uang negara yang dikorupsi harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika kerugian negaranya tidak mencapai Rp50 juta.

“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Januari.

Baca Juga :  Tinjau Pelayanan Kereta Api Bandung, H Bakri Dukung Pelayanan Terbaik

Ghufron memahami proses hukum memang harus mempertimbangkan anggaran dan manfaat, terutama untuk kasus korupsi dengan kerugian negara kecil. Dia juga mengamini jika biaya pengusutan satu kasus korupsi dari penyelidikan hingga pengadilan termasuk banding dan kasasi bisa lebih dari Rp50 juta.

“Aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,” tegasnya.

Maling Kotak Amal Rp100 Ribu Dihukum 2 Tahun Penjara

Apa yang disampaikan Jaksa Agung soal penanganan perkara cepat dan berbiaya ringan dalam kasus korupsi tentu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Bupati Safrial, GERAM Lakukan Aksi di Ombudsman Jambi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Muhammad Farid Fadillah. Dia terbukti bersalah dalam kasus pencurian kotak amal Masjid Jami, di Kota Medan dengan isu uang sebesar Rp100 ribu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Farid terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Farid mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang digelar Selasa, 25 Januari.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Bagi Bagi Uang Senilai Rp20 Miliar di PSU Pilgub Jambi

Kasus pencurian ini terjadi terjadi pada, Selasa 14 September 2021 pukul 03.30 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (penuntutan terpisah), berjalan kaki di sekitar Jalan Sentosa Lama dan pergi ke Mesjid Jami.

Di sana, Fauzan meminta terdakwa menunggu di sekitar masjid. Lalu Fauzan masuk ke dalam, mengambil uang di dalam kontak infaq masjid.

Usai melancarkan aksinya, Fauzan menemui terdakwa lalu pergi ke warung internet. Dalam perjalanan Fauzan membagi hasil curian kepada terdakwa.

Ternyata aksi mereka terendus warga. Saat keduanya bermain internet, tiba-tiba warga datang menangkap mereka.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Medan Timur. Dari hasil pemeriksaan ternyata total uang yang mereka ambil sebesar Rp100 ribu.(*)

Sumber : VOI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen
Bukti Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya
Gubernur Al Haris : UMKM Sudah Mendapat Tempat di Hati Masyarakat
Kejari Tanjab Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di MAN 2
Ketua Kelompok Tani Binaan Pertamina EP Jambi Jadi Petani Berprestasi Kabupaten Batanghari
Diza dan Laza Kembali Akan Memuliakan Keturunan NH Sang Saudagar Dermawan yang Melegenda
Gubernur Al Haris Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang Jambi ke Arab Saudi dan Bangladesh

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB