Zabak.id – Mencuat isu terkait adanya Surat Keputusan (SK) dari RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 dibuat setelah direktur Rumh Sakit, dr. Muhammad Nasrul Felani dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.

Hal itu disampaikan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman saat dikonfirmasi media zabak.id pada Jumat (10/12/21).

Menurut Sudirman, berdasarkan SK yang kami terima dari sumber terpercaya, bahwasanya direktur Rumah Sakit membuat SK baru untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 setelah dipanggil pihak kejaksaan.

Pasalnya, SK Direktur RSUD Nurdin Hamzah berbeda dengan SK pertama yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2020.

Sudirman menjelaskan ada kejanggalan didalam SK terbaru yang dikeluarkan Dirut RSUD Nurdin Hamzah.

“Ada beberapa kejanggalan. Yakni, didalam SK terbaru yang dikeluarkan Rumah Sakit ada nama-nama yang sudah di PHK tetapi dicantumkan didalam SK,” terang Sudirman

Lebih parahnya lagi, ada nama-nama yang tidak termasuk dalam SK pertama tetapi masuk dalam SK Terbaru.

“Bukan hanya yang sudah di PHK yang dimasukan dalam SK terbaru. Tetapi ada juga nakes yang tidak ada namanya didalam SK pertama tapi dicantumkan di SK terbaru,” jelas Sudirman.

Menurut Sudirman yang dilakukan Direktur RSUD Nurdin Hamzah itu maladministrasi.

“Itu jelas maladministrasi ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Sudirman.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan “seharusnya Direktur harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Jangan sampai terjadi persoalan melawan hukum,” tegas Sudirman.

Direktur RSUD Nurdin Hamzah, dr. Muhammad Nasrul Felani setelah dihubungi melalui telpon whatsapp nya tidak diangkat, padahal dalam keterangannya berdering. Kemudian media ini mencoba mengirimkan pesan. Namun sayang belum ada jawaban.(win)

Baca Juga :  Angga Ade Saputra, Penulis dan Penelusur Sanad Keilmuan Ulama Jambi