Zabak.id – Berdasarkan Intruksi Walikota Jambi nomor 19 tahun 2021, pengetatan dan penyekatan PPKM level IV di Kota Jambi berkahir hari ini 29 Agustus 2021.

Pemerintah bersama Forkompimda Kota Jambi sudah melakukan evaluasi dan rapat koordinasi terkait pengetatan yang sudah berlangsung sepekan tersebut.

Keputusan diambil bahwa pengetatan PPKM level IV di Kota Jambi tidak lagi diperpanjang.

Walikota Jambi Sy Fasha menyampaikan langsung pada pertemuannya dengan awak media, di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi, Minggu sore (29/08/2021).

Baca Juga :  Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas Kecamatan Kuala Jambi Lakukan Gebrakan Baru

“Hasil keputusan rapat, pengetatan PPKM level 4 kami tidak diperpanjang lagi, baik pos luar kota maupun dalam kota tidak lagi disekat. Kegiatan non esensial, akad nikah dan resepsis sudah bisa diperbolehkan dengan pembatasan,” katanya.

“Keputusan tersebut melihat tren penurunan kasus yang signifikan,” imbuhnya. (*)