Zabak.id, JAMBI – Melihat pemilu sebelumnya, banyak masalah kesehatan yang terjadi. Ratusan korban meninggal dunia dan ribuan petugas KPPS mengalami sakit akibat kelelahan.
Untuk mencegah masalah kesehatan yang terjadi pada Pemilu 2019 sebelum bertugas pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, kesiapan aspek kesehatan seluruh anggota KPPS harus dipastikan memadai sejak proses rekrutmen.
Riwayat kesehatan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perekrutan anggota KPPS, untuk itu KPU Kota Jambi menerapkan aturan minimal usia 17 tahun dan batasan usia maksimal 55 tahun bagi calon KPPS.
“Mereka harus melampirkan syarat keterangan sehat yang di dalamnya ada cek kolesterol, gula darah, dan tensi. Tiga parameter itu yang harus disampaikan kepada kami saat proses pendaftaran sebagai bagian antisipasi,” ujar H. Abdul Rahim, Komisioner KPU Kota Jambi saat di wawancarai usai kegitatan Coffee Morning bersama Media di Zoo Cafe, Minggu (17/12/23).
Dengan layanan kesehatan yang optimal, ia berharap banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 tidak berulang pada pemilu mendatang.
Menurutnya, KPU RI juga berupaya meringankan beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024, antara lain dengan menyediakan sarana mesin cetak (printer) dan fotokopi di setiap TPS.
“Sehingga teman-teman KPPS tidak perlu menulis sekian banyak berita acara seperti dulu. Insyaallah (beban kerja) KPPS tidak seberat Pemilu 2019,” tutur Rahim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan merekrut sebanyak 13.321 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga jalannya pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Rekrutmen ini terdiri dari 7 anggota per TPS, yang tersebar di 1.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kecamatan Kota Jambi.
Sementara itu, pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berakhir pada 20 Desember 2023, yang kemudian akan dilanjutkan proses seleksi, penetapan, hingga pelantikan pada Januari 2024.(*)