Teng! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAKARTA – Dimulai pukul 10.00 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Baca Juga :  Dikunjungi Rumah Aspirasi H Bakri, Tomas Pengabuan Ucapkan Terimakasih ke H Bakri

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Baca Juga :  Polres Tanjab Barat Bersama Personel Lakukan Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”

Baca Juga :  Romi-Robby Resmi Dilantik, Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur Saidina Hamzah Ucapkan Selamat

MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.(*/detik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Bersama Puluhan Timnya Datangi Nasdem, Muslimin Tanja Serius Maju Cabup Tanjab Timur
Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP, MT di Beri Bunga dari Megawati Sebagai Bentuk Cinta
Wagub Sani Minta FGD Penanganan Banjir Sungai Batang Merao Dapatkan Solusi Permanan
Halal Bi Halal Forum Silaturahmi Sesepuh Weki Ndai Mbojo, Prof.Suadi Ingatkan Tata Kelola Lingkungan
Ketua LMP Tanjabtim minta APH Periksa Kegiatan Fiktif di Sabak Timur 
Akrab Betul, Sinyal Al Haris-Sani Lanjutkan Jilid II Pimpin Jambi
KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!
Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri Jangkat

Berita Terbaru