Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Sudirman menuding Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah (RSUD NH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (TANJABTIM) membuat SK baru untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 setelah dipanggil pihak kejaksaan.
Pasalnya, SK Direktur RSUD Nurdin Hamzah berbeda dengan SK pertama yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2020.
Menurut Sudirman ada kejanggalan didalam SK terbaru yang dikeluarkan Dirut RSUD Nurdin Hamzah.
“Ada beberapa kejanggalan. Yakni, didalam SK terbaru yang dikeluarkan Rumah Sakit ada nama-nama yang sudah di PHK tetapi dicantumkan didalam SK,” terang Sudirman kepada media ini, Senin (06/21).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya