Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Sudirman menuding Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah (RSUD NH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (TANJABTIM) membuat SK baru untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 setelah dipanggil pihak kejaksaan.

Pasalnya, SK Direktur RSUD Nurdin Hamzah berbeda dengan SK pertama yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2020.

Menurut Sudirman ada kejanggalan didalam SK terbaru yang dikeluarkan Dirut RSUD Nurdin Hamzah.

“Ada beberapa kejanggalan. Yakni, didalam SK terbaru yang dikeluarkan Rumah Sakit ada nama-nama yang sudah di PHK tetapi dicantumkan didalam SK,” terang Sudirman kepada media ini, Senin (06/21).

Baca Juga :  Beri Kuliah Umum di STKIP Merangin, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Minta Kampus Jaga 4 Pilar Kebangsaan

Menurut Sudirman yang dilakukan Direktur RSUD Nurdin Hamzah itu maladministrasi.

“Itu jelas maladministrasi ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Sudirman.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan “seharusnya Direktur harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Jangan sampai terjadi persoalan melawan hukum,” tutup Sudirman.(win)