Zabak.id, TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) sebelumnya telah merilis perkara dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tanjab Timur tahun anggaran 2016-2021, pada hari Jumat (20/01/2023) lalu.

Kejari telah melakukan serah terima uang sebesar Rp. 245.000.000, dari jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000.000, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Tanjab Timur, Safri. Kemudian uang tersebut dititipkan ke rekening penitipan Kejari Tanjab Timur.

Baca Juga :  Wagub Sani Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Isra' Mi'raj Sebagai Titik Introspeksi Diri

Informasi yang telah dihimpun oleh Zabak.id, bahwa penyaluran tersebut ternyata terkait hutang piutang yang melibatkan beberapa oknum pejabat, diantaranya ada dari Internal BAZNAS sendiri dan satunya lagi pejabat tinggi Pemda Tanjab Timur.

Hal itu sesuai yang disampaikan oleh Ketua BAZNAS Tanjab Timur Periode 2022-2027, Syarifuddin, saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa (21/02/2022) kemarin.

Syarifuddin mengatakan bahwa kasus ini telah bergulir sejak September tahun lalu oleh pihak Kejari.

“Ini begini ya, kasus ini sudah bergulir sejak September hingga hari ini, sudah ditangani oleh jaksa, walaupun saya Pimpinan yang baru sudah diperiksa empat kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Al Haris Sebut Akan Berupaya Meningkatkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib Kerinci

Ditanya terkait hutang piutang apakah BAZNAS boleh mengeluarkan piutang kepada perorangan?

Syarifuddin menjawab “bahwa ini sifatnya tidak boleh, kalau boleh, mana ada kasus ini,” jawabnya.

Selanjutnya, awak media ingin memastikan isu yang selama ini berkembang bahwa Pimpinan BAZNAS Periode 2016-2021 dan Wakil Bupati Tanjab Timur turut terlibat dalam kasus ini, Syarifuddin mengiyakan terkait hal itu.

“Iya mereka terlibat, dan uang yang dihutangkan ke bersangkutan telah dikembalikan. Namun, meskipun dikembalikan proses hukum tetap,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kasi Intel Kejari Tanjab timur, Bambang Harmoko, menyampaikan, meskipun telah dilakukan pengembalian uang dengan nominal yang diduga telah diselewengkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga :  Lebih Dari Tiga Hari, DPRD Jambi Akan Panggil Dinas Terkait Bahas Hasil Pengecekan PT Ocean Petro Energy

“Proses hukum tetap berjalan, karena telah sampai ke penyidikan, jadi walaupun ada pengembalian uang, prosesnya tetap berjalan,” tegas Bambang.(tim)