Zabak.id, MERANGIN – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jambi Selasa (6/12/2022).
Acara yang digelar di Aula Bappeda Kabupaten Merangin ini dihadiri Kepala Desa dan Camat Se-Kabupaten Merangin.
Hadir Pula Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya, Kadis Kominfo Merangin Arif, dan Kepala Bappeda Merangin Agus Syaifudin.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Jambi yang telah mengadakan kegiatan ini untuk mendorong Keterbukaan Informasi.
Ia mengatakan, Provinsi Jambi telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ada dua hal yang menjadi pokok dalam Perda tersebut, pertama perlu adanya partisipasi masyarakat di setiap keputusan publik yang diambil.
Kedua penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan, efekfif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini dalam menyusun APBD, legislatif selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui reses yang selanjutnya dirangkum dalam Pokok-pokok pikiran DPRD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya