Zabak.id – Bertempat di ruang pola kecil kantor Bupati Batang Hari, Jumat (04/02/2022) Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) H. M. Azan, SH melantik Saiful Anwar menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Matagual Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Matagual Kecamatan Batin XXIV.
Acara pelantikan dihadiri oleh Kadis PMD Kabupaten Batang Hari, Camat Batin XXIV, hadir juga Sekertaris Kecamatan Batin XXIV, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan Para tamu undangan lainnya.
Bupati Batang Hari dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Batang Hari M. Azan menyampaikan, sebagai orang nomor satu didalam struktur Pemerintahan Desa, Kades memiliki tugas dan fungsi yang strategis yang bersifat otonom serta harus dekat dengan masyarakat.
“Saya sampaikan kepada Saudara Pj Kades yang baru dilantik segeralah melaksanakan tugas pokoknya, sebagai orang nomor satu di desa, ucap Azan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya