Zabak.id – Bertempat di ruang pola kecil kantor Bupati Batang Hari, Jumat (04/02/2022) Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) H. M. Azan, SH melantik Saiful Anwar menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Matagual Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Matagual Kecamatan Batin XXIV.

Acara pelantikan dihadiri oleh Kadis PMD Kabupaten Batang Hari, Camat Batin XXIV, hadir juga Sekertaris Kecamatan Batin XXIV, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan Para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Konser Indonesia Maju Bersama Gibran di Jambi Curi Start Kampanye? Ini Jawaban Bawaslu

Bupati Batang Hari dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Batang Hari M. Azan menyampaikan, sebagai orang nomor satu didalam struktur Pemerintahan Desa, Kades memiliki tugas dan fungsi yang strategis yang bersifat otonom serta harus dekat dengan masyarakat.

“Saya sampaikan kepada Saudara Pj Kades yang baru dilantik segeralah melaksanakan tugas pokoknya, sebagai orang nomor satu di desa, ucap Azan

Dikatakan Azan, Jabatan Kades merupakan representasi kepemimpinan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat banyak. Maka dari itu Kades juga harus dapat memastikan segala urusan-urusan baik didalam pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Hadapi Tahun Politik, H Bakri Minta Masyarakat Jaga Semangat Kemerdekaan

“Semoga moment pelantikan dapat meningkatkan semangat kita bersama dalam memperkuat dan mendukung program-program Pemerintah Daerah sesuai dengan Visi dan Misi menuju Batang Hari Tangguh,” lanjut Sekda.

Sekda berharap kepada Pj Kades, agar selalu dapat menjalin komonikasi dengan semua element masyarakat yang ada di desa, dan juga kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tak hanya itu Sekda juga mengingatkan bahwa salah satu tugas Pj Kades yakni dapat mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Matagual nanti.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Sebut Pemprov Siap Dalam Memakmurkan Masjid

“Kepada Pj Kades agar selalu mematuhi segala regulasi dan aturan – aturan khususnya dalam pengelolaan APBDes, serta hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pesan Sekda Batang Hari M. Azan mengakhiri sambutannya. (rif/adv)