Zabak.id – Tim Tekab Rangkayo Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap sepuluh orang pemuda diduga kelompok geng motor yang meresahkan warga.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.IK, MH dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021) sore mengatakan pihaknya telah mengamankan sepuluh pemuda dengan kasus pembacokan dan merupakan tindak lanjut dari dua laporan yang diterima Polresta Jambi.

Eko menyebutkan, lima orang dengan inisial BJ, TA, MD, LP dan L diamankan terkait laporan tanggal 20 Agustus 2021, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Adapun lima orang lainnya dengan inisial EY, HS, FB, MP, dan AB diamankan terkait laporan tanggal 18 Oktober 2021 dengan TKP di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliuang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Dari sepuluh orang yang kita amankan tujuh diantaranya masih di bawah umur. Ada yang berstatus pelajar, ada juga yang sudah dikeluarkan dari sekolah,” kata Eko kepada wartawan, Senin (25/10).

Eko juga menjelaskan, kelompok pemuda diduga geng motor tersebut beraksi selalu berpindah pindah dengan sasaran rata-rata pengendara roda dua.

Ditambahkan Eko, sebelum beraksi kelompok pemuda tersebut terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.

“Mereka beraksi dalam pengaruh minuman keras. Mereka mencari sasaran secara acak. Jika di jalan menemukan sasaran, langsung dihentikan lalu barang-barang seperti handphone dan uang dirampas,” beber Eko.

Lebih lanjut Eko kelompok pemuda tersebut juga tidak segan-segan melakukan kekerasan dan melukai korbannya dengan senjata tajam, jika tidak mau memberikan barang berharga mereka.

“Mereka melakukan ini karena faktor ekonomi dan untuk senang senang saja, untuk minum minuman keras,” tutup Kapolres.

Akibat perbuatannya, semua tersangka terancam pasal 365 KHUP tentang tidak pencurian dan kekerasan.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 3 senjata tajam berupa parang dengan gagang besi selanjang 40 cm, parang dengan gagang kayu dengan panjang 90 cm dan agrek dengan gagang dililit karet ban sepanjang 80 cm.(red)

Baca Juga :  Sidang Putusan Gugatan Prapradilan KPU Tanjab Timur, Ini Hasilnya...