Zabak.id – Putra Daerah Kecamatan Sadu, Abdullah mengecam sikap arogansi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku Provinsi Jambi yang tidak memberikan izin berlayar terhadap kapal yang membawa sembako dari Jambi ke kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hal ini disampikan Abdullah kepada awak media, Jambi (19/06/21).

Abdullah mengatakan seharusnya pihak KSOP tidak mempersulit izin berlayar para pemilik kapal yang membawa sembako. Karena ini untuk kepentingan orang banyak.

Mereka kan punya izin, terus apa yang dipermasalahkan?.

Saya sudah bertemu dengan orang kapal dan mendengar keluhannya, mereka dipersulit dengan harus adanya buku pelaut karena ini aturan dari kementerian perhubungan kata pihak KSOP.

Baca Juga :  Membaca Strategi Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur

Menurut Abdullah, kalau memang ada aturan baru kenapa tidak disosialisasikan agar para pemilik kapal paham aturan itu. Kasian kapal disana bersandar selama 13 hari di Pelabuhan Pasir Kasang. Baranh sembako yang dibawa pun seperti telur sudah banyak yang busuk dan roti pun sudah banyak yang ditumbuhi jamur.

Pihak KSOP saat dihubungi awak media, Humas KSOP Yanus Apdel mengatakan bahwa Kapal tersebut bukan ditahan, namun kapal tersebut harus melengkapi dokumen sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ini gara-gara kapal yang kecelakaan mati 8 orang, jadi yang diperiksa pimpinan kita, traumanya aturannya sudah dikasih kelonggaran, toleransi sudah diberikan dari dulu, jalan satu-satunya harus ada buku pelaut,” jelasnya

Baca Juga :  Ketua KPK, Firli Bahuri : Salam FBI itu Salahnya Dimana..?

Yanus juga mengatakan bahwa hal itu akibat nakalnya para nahkoda yang mana aturannya tidak boleh membawa penumpang namun dipertengahan jalan, Nahkoda mengambil penumpang, “Itulah kemaren tu, Nahkoda yang salah malah KSOP yang diperiksa,” pungkasnya

Sebelumnya telah diterbitkan salah satu media (kabarjambikito.com) bahwa Sebanyak Delapan kapal angkutan sembako untuk warga Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan warga Kecamatan Dabuk Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau  tertahan di pelabuhan pasir Kota Jambi selama satu bulan.

Diketahui Para kapten dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal tidak dapat berlayar karena terkendala persyaratan kapal yang tidak kunjung siap, sehingga saat ini para kapten dan ABK tengah meminta solusi kepada pemerintah.

Baca Juga :  Paripurna Ketiga, Bupati Meyakini Pandangan Legeslatif Sama Dengan Eksekutif

H. Hamsa salah seorang Kapten Kapal yang bersandar di pelabuhan pasir Kota Jambi menyebut untuk perizinan telah di urus, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan dari pihak terkait.

“Perizinan sudah kami urus, tapi belum ada keputusan hingga saat ini, Kami minta solusi kepada pemerintah agar kapal dapat berlayar, mengingat kapal ini membawa bahan pokok sembako,” ujar sang kapten.