Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyeludupan 51 Unit Roda Dua Hasil Curanmor

Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAMBI – Tim Resmob Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan kendaraan hasil curian motor (Curanmor) asal Ibukota Jakarta yang berencana akan disalurkan ke Sumatera dalam operasi Jaran Siginjai tahun 2023.

Adapun rincian yang digagalkan yakni 2 unit Mobil Truck yang mengangkut 36 kendaraan roda dua dengan berbagai macam merk yang melintasi jalan lingkar selatan Kota Jambi beberapa waktu lalu dan 1 unit mobil Fuso yang mengangkut 15 kendaraan roda dua yang melintasi kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

36 Unit Kendaraan Roda Dua Hasil Curanmor berhasil digagalkan Polda Jambi.(istimewa) ke 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, Timnya berhasil mengamankan barang tersebut dari laporan masyarakat yang menduga ada beberapa kendaraan yang mengangkut kendaraan roda 2 hasil pencurian.

Baca Juga :  Tim Dokter Forensik: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Sesuai yang Diperkirakan

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, makanya tim kami langsung bergerak untuk menahan dan mengamankan kendaraan tersebut,” pungkas Mulia, saat melakukan konferensi pers di halaman Polda Jambi pada Jum’at (18/08/2023) siang.

Dilihat dari nomor kendaraannya mayoritas bernopol Jakarta, Polda Jambi langsung melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, setelah dilakukan koordinasi dan pengembangan bahwa benar yang diamankan di Jambi merupakan hasil Curanmor yang dilakukan wilayah Bekasi, Jakarta Timur dan beberapa wilayah lainnya.

Mulia menyampaikan, berdasarkan dari hasil Profiling pelaku, Subdit Jatanras Polda Jambi dan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil menetapkan 3 tersangka yakni AW, MH, PS yang diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya Jakarta.

Baca Juga :  Sukses Gelar Lomba Panco, Dandim 0415/Jambi: Besok Kita Buat Lebih Besar Lagi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan sedangkan penerima dikenakan pasal penadahan 481 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Wadirkrimum AKBP Andi Muhammad Ichsan menambahkan bahwa, barang hasil Curanmor ini rencananya akan dibawa ke wilayah Padan dan Sumatera Utara, jelasnya.

Hingga saat ini, Polda Jambi dan Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengidentifikasi jenis kendaraan.(us)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes
Dikritik Kinerjanya Romi Hariyanto Malah “Baper”
10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak
Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan
KPU Tanjab Timur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPS, Besok Mulai Tes CAT
Dumisake dan Transformasi Digital
10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:11 WIB

En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:52 WIB

Dikritik Kinerjanya Romi Hariyanto Malah “Baper”

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:49 WIB

10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:31 WIB

Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:47 WIB

Dumisake dan Transformasi Digital

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09 WIB

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen

Senin, 13 Mei 2024 - 18:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter

Senin, 13 Mei 2024 - 18:43 WIB

MT Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Milik Presiden RI Terpilih

Berita Terbaru

BERITA

Dikritik Kinerjanya Romi Hariyanto Malah “Baper”

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:52 WIB

OPINI

Membaca Pilkada Tanjabtim

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:32 WIB