Zabak.id, MUARO JAMBI – Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH., MH mengembalikan mobil dinasnya ke Pemkab Muaro Jambi. Itu seiring dengan berakhirnya masa jabatan sebagai Penjabat Bupati Muaro Jambi pada tanggal 22 Mei 2024.

Penyerahan mobil dengan nomor polisi BH 1 G ini dilaksanakan teras Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu 21 Mei 2024. Penyerahan mobil dinas tersebut juga disaksikan oleh Sekda Muaro Jambi, kepala BPKAD, Kabag Umum Setda Muaro Jambi dan para pejabat di lingkungan sekretariat daerah.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kota Jambi Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi Oleh Direktorat PP KPK

Diketahui bahwa Bachyuni Deliansyah dilantik oleh Gubernur Jambi Al Haris pada 22 Mei 2022 menjadi Penjabat Bupati Muaro Jambi.

“Tentunya sebagai kewajiban dan tanggung jawab saya, karena selama kurun waktu 2 tahun saya menjadi Penjabat Bupati Muaro Jambi, saya mendapatkan sarana prasarana dari negara yaitu sarana pendukung selama saya menjalankan tugas yaitu berupa aset mobil dinas ini, maka pada hari ini saya serahkan kembali BH 1 G ini kepada pemerintah daerah,” kata Bachyuni.

Kepala BPBD Provinsi Jambi itu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah mendukung dan membantu selama menjalankan tugas sebagai penjabat bupati dari 22 Mei 2022 hingga hari ini 21 Mei 2024.

Baca Juga :  Hadiri Halal Bihalal HKK, Bupati Tanjab Timur Banjir Pujian

“Sekali lagi pada kesempatan ini saya serahkan aset ini untuk dipergunakan lagi bagi kepentingan operasional pejabat yang akan menggantikan saya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan nantinya” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT mengatakan, penyerahan aset mobil dinas ini adalah cerminan kepatuhan terhadap perundang-undangan di dalam tata kelola barang milik daerah. (Adv)