Zabak.id, TANJAB TIMUR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah di depan mata, begitu juga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur, telah mempersiapkan persyaratan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya