Pihak Perusahaan Wajib Memberikan THR Keagamaan Kepada Para Pekerja

Kamis, 14 April 2022 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Mengenai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/HK.4/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja Buruh/Perusahaan.

Adapun pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan

hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atiau pedanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:masa kerla x 1 (satu) bulan upah.

Baca Juga :  Luar Biasa, Kapolsek Kuala Jambi Beserta Tim Menangkap Pelaku Narkotika di Desa Lagan Ilir

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Kadiskominfo Ariansyah Apresiasi Kegiatan DWP UIN STS Peduli Keluarga PKH

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor

2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dari surat ederan Tersebut awak Media Zabak.id Lakukan Konfirmasi kepada Kadis Disnaker Dianda Putra, SSTP, M.Si Melalui Zailani. P, S.Sos Kepala Bidang HI dan Jamsos Menyampaikan Mengenai Surat Edaran tadi Mengenai THR Keagamaan Terhadap Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto Hadiri Pisah Sambut Kepala BPN Provinsi Jambi

“Kami akan melaksanakan observasi atau Survei ke pihak perusahaan serta Lakukan pembinaan” Tuturnya, Rabu (13/04/2022).

Perusahaan di Tanjab Barat ada 140 Perusahaan dengan jumlah pekerja Sekitar Delapan Ribu Orang yang berkerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (Tujuh) hari Sebelum Hari Raya Idhul Fitri” tuturnya.

“Jika tidak di bayarkan akan di berikan Sanksi kepada perusahaan” jelasnya.

“Selanjutnya upaya Disnaker Tanjab Barat membuat Posko pengaduan kepada Pekerja, agar prosesnya pembayaran nya lebih cepat dan untuk posko nya di kantor Disnaker Tanjab Barat” Tutupnya.(Mal).

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter
MT Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Milik Presiden RI Terpilih
Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika
KPU Provinsi Jambi Sebut ada Empat Daerah yang Mendaftar Jalur Perseorangan
Injury Time, KPU Tanjab Timur Tidak Menerima Berkas Pendaftar Calon Perseorangan
Romi Mau Maju Pilgub, Warga : Ngurus Jalan Tanjabtim Saja Tak Beres
Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09 WIB

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen

Senin, 13 Mei 2024 - 18:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter

Senin, 13 Mei 2024 - 18:43 WIB

MT Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Milik Presiden RI Terpilih

Senin, 13 Mei 2024 - 16:49 WIB

Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 13 Mei 2024 - 14:28 WIB

KPU Provinsi Jambi Sebut ada Empat Daerah yang Mendaftar Jalur Perseorangan

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:12 WIB

Romi Mau Maju Pilgub, Warga : Ngurus Jalan Tanjabtim Saja Tak Beres

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:20 WIB

Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:08 WIB

Foto Bersama Zulhas, Iqbal Linus Optimis Dapat Rekomendasi PAN Untuk Pilwako Jambi

Berita Terbaru

BERITA

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09 WIB