Pemilu dan praktek money politics sebenarnya menyiratkan persoalan bangsa, yaitu bangsa yang korup, dan miskin moral. Dikatakan demikian karena moralitas bangsa tergadai akibat tawaran money politics demi kepentingan sesaat.
Politik uang (money politic) seperti dilansir oleh aclc.kpk.go.id adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye. Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai “mother of corruption” atau induknya korupsi.
Karena itulah, Zainal Abidin Ahmad (1975) dalam bukunya “Konsepsi Negara Bermoral Menurut Imam Al-Ghazali”, mengungkapkan bahwa moral dan politik adalah dua saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. Moral sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menentukan nilai baik dan buruk atau benar dan salah dari setiap Tindakan dan keinginan setiap orang dalam masyarakat, maka politik dibutuhkan untuk mengatur masyarakat itu sesuai dengan naturan-aturan moral yang diterima oleh anggota masyarakat.
Rumah Demokrasi
Harapan untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil saat ini banyak ditumpukan kepada Bawaslu untuk menghindari money politics dan bentuk penyimpangan lain dalam pemilu. Padahal money politics dalam kontestasi pemilu lima tahunan adalah rutinitas demokrasi yang sarat dengan penyimpangan salah satunya adalah money politics.
Rumah demokrasi bentuk Bawaslu diperlukan untuk memberikan edukasi politik secara khusus dengan bekerjasama dengan akademisi di perguruan tinggi, agar seluruh elemen terutama pemilih (voter), simpatisan, kader, bahkan juga pengurus partai politik dapat mengikuti pemilu dengan jujur dan adil. Selain itu, peran KPU diharapkan mampu bersinergi dengan Bawaslu dalam menegakkan aturan dengan sanksi tegas kepada setiap yang melakukan pelanggaran.
Hemat penulis, bahwa Praktek money politics yang menggurita dan menggadaikan moralitas bangsa adalah isu krusial dan membahayakan pemilu dan demokrasi, karena itu memerlukan proses penyadaran pemilu melalui berbagai jalur seperti pendidikan, agama, budaya, dan hukum.
Perlunya dibangun rumah demokrasi bentukan Banwaslu yang bekerja tahunan untuk selalu mensosialisikan pemilu yang jujur, adil, dan bersih dari money politics terutama pada level akar rumput (grass root).
* Ketua BKPRMI Tanjung Jabung Timur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2