Zabak.id, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi, bertempat di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi, Kota Jambi, Senin (4/3/2024).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH., MH., dan diterima langsung Kepala BPK perwakilan Jambi, Paula Henry Simatupang.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2023 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jambi, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten / kota karena telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2023 pada maret 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya