Zabak.id – Rapat Paripurna masa persidangan II dengan agenda Pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD Tanjung Jabung Timur terhadap nota rancangan peraturan daerah tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah di Ruangan Utama Paripurna DPRD Tanjab Timur. Selasa (18/01/2022).

Rapat Paripurna di Pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjab Timur, Saidina Hamzah memberikan waktu kepada Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI).

Ahmad Fadilah, SE selaku Juru bicara Fraksi BBI mengatakan dengan ditetapkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang bertujuan menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah, fraksi BBI sangat mengharapkan pembahasan ranperda benar-benar membahas dengan baik dan berkualitas.

Baca Juga :  Mantap, Dua Media Anggota JMSI Jambi Juara Kompetisi FJM Sumbagsel

“Kami mengharapkan kepada instansi terkait untuk segera melaksanakan koordinasi terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat memahami dalam pembahasan antara legislatif dean eksekutif,”tutupnya.(us/adv)