Zabak.id – Tahun 2022 mendatang harga rokok menyentuh Rp38. 100 per bungkus. Harga itu merupakan imbas dari keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kembali menaikkan harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata 12 persen. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Penyesuaian tarif (cukai) ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE,” jelas Sri

Daripada itu, penyesuaian harga juga mempertimbangkan harga transaksi pasar (HTP) dan HJE telah melebihi 100 persen.

Dalam penjelasan Sri Mulyani batasan HJE minimum dinaikkan sama seperti rata-rata kenaikan tarif cukai rokok atau sebesar 12 persen.

Dengan adanya tersebut, harga rokok di Indonesia naik menjadi Rp38.100 per bungkus untuk sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 batang. Termahal ketiga di kawasan ASEAN, di bawah Singapura dan Malaysia.

Pemerintah juga menyederhanakan layer tarif cukai SKM-SPM IIA dan IIV dengan mempertimbangkan selisih tarif cukai yang rendah, pertumbuhan produksi golongan II, dampak terhadap penurunan produksi dan penerimaan tidak signifikan, serta terdapat pabrikan yang berada di 2 layer sekaligus.

Adapun daftar kenaikan harga antara lain, Sigaret Kretek Mesin (SKM) I naik dari Rp34.020 menjadi Rp38.100, SKM IIA dan II B naik menjadi Rp22.800.

Baca Juga :  Rebut Kekuasaan Afghanistan, Taliban Tidak Ingin Hidup Dalam Isolasi

Sigaret Putih Mesin (SPM) I naik dari Rp35.800 menjadi Rp40.100, SPM IIA dan SPM IIB naik menjadi Rp22.700.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA naik dari Rp29.300 menjadi Rp32.700, SKT IB naik dari Rp20.300 menjadi Rp22.700, SKT II naik dari Rp10.700 menjadi Rp12.000, SKT III naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.100.(us)