Setelah membeberkan fakta itu, Bharada E langsung meminta perlindungan Kapolri dan meminta untuk dipertemukan dengan kedua orang tuanya.
Bahkan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E tak hanya menyebutkan nama Ferdy Sambo.
Bharada E juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah figur yang turut serta dalam insiden tersebut.
Bahwa setelah Brigadir J ditembak, datang Karopaminal Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Wadirkrimum Polda Metro, AKBP Jerry Raimond Siagian yang bertugas mengamankan dan membersihkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).
Di hadapan Kapolri, Barada E juga menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Peristiwa kejam itu, katanya, terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30-15.00 WIB di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pelecehan Seksual Hanya Alibi
Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan tentang dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alibi untuk mendukung skenario pembunuhan Brigadir J.
Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“IPW melihat posisi ibu Putri Candrawathi hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu ditindak,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia mengatakan, tidak perlunya tindakan hukum ke Putri Candrawathi, karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Apalagi terungkap bahwa pelecehan seksual itu tidak masuk dalam fakta hukum kasus ini.
IPW juga mengapresiasi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Timsus mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya kasus ini,” ujarnya.
“Penetapan status tersangka ke Ferdy Sambo membuktikan bahwa Timsus bekerja sesuai komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan.”
Sugeng juga menambahkan status tersangka Ferdy Sambo merupakan konsekuensi yang harus diterima dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kabareskrim: Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022 menyebutkan kecil kemungkinan Brigadir J lakukan pelecehan.
“Pelecehan seksual itu kecil kemungkinanan karena pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo, adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.”
“Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual),” tuturnya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataannya menyebutkan bahwa terbukti tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
“Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan,” kata Sigit.
Mahfud MD: Motifnya Sensitif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan adanya kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J bersifat sensitif.
“Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” tuturnya dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Terlebih, Mahfud MD mengapresiasi karena Polri telah membuka kasus menjadi semakin terang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyakini Polri akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” pungkasnya.
( Tribun/ TribunPalu.com / Tribunnews.com / Pos-Kupang.com )
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2