Maraknya Iklan Slot Judi Online, Bareskrim Polri Sebut Dapat Dipidana

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Slot Judi Online

Iklan Slot Judi Online

Zabak.id, HUKRIM –  Maraknya Iklan judi slot online bertebaran di dunia maya dan media sosial. Banyak orang mulai tertarik mencobanya.

Pasalnya, iklan-iklan ini menawarkan keuntungan yang cukup menggiurkan. Hanya dengan bermodalkan ponsel dan uang puluhan ribu rupiah, dikatakan bisa mendapat jutaan.

Akibatnya, dalam jangka panjang judi slot online menyebabkan kecanduan. Malahan, para pelaku judi ini berpotensi melakukan tindak kriminal.

Pihak kepolisian mengancam hukuman pidana bagi para pelaku judi online, penipuan online, hingga judi berkedok investasi.

“Semua pelanggaran terkait ITE yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (24/5).

Baca Juga :  Oknum Polres Merangin Salah Identifikasi Pelaku Narkoba, Ketum HMI Cabang Bangko Angkat Bicara

Selain ancaman hukuman, Polri juga gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat ini. “Sudah banyak yang kita ungkap (kasusnya),” ujar Ahmad.

Bareskrim Polri juga sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online. “Sudah ada TR (Telegram) perintah (pemberantasan iklan judi online) di Kabareskrim ke Polda dan jajaran,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(***/us)

Baca Juga :  Perpekindo Jambi Tolak Rencana Pemerintah melakukan Pungutan Ekspor Kelapa Dalam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain
Foto Bersama Zulhas, Iqbal Linus Optimis Dapat Rekomendasi PAN Untuk Pilwako Jambi
Pengamat: Haris-Sani Berpeluang Besar Kembali Diusung PAN, PKB dan PKS di Pilgub Jambi 2024
Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri
Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional
Kembalikan Formulir ke PDIP, Al Haris: Saya Berharap 2024 Mengulang Kembali Masa Perjuangannya
Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa
PAN Keluarkan 2 Rekomendasi Bacalon Bupati Tanjab Timur, Berikut Pernyataan Masing-masing Tim dan KPU!

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:20 WIB

Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:08 WIB

Foto Bersama Zulhas, Iqbal Linus Optimis Dapat Rekomendasi PAN Untuk Pilwako Jambi

Kamis, 9 Mei 2024 - 20:36 WIB

Pengamat: Haris-Sani Berpeluang Besar Kembali Diusung PAN, PKB dan PKS di Pilgub Jambi 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 00:59 WIB

Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:48 WIB

Kembalikan Formulir ke PDIP, Al Haris: Saya Berharap 2024 Mengulang Kembali Masa Perjuangannya

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:01 WIB

Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:39 WIB

PAN Keluarkan 2 Rekomendasi Bacalon Bupati Tanjab Timur, Berikut Pernyataan Masing-masing Tim dan KPU!

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:40 WIB

Jambi didalam sorotan Nasional dan Internasional 

Berita Terbaru

OPINI

Eksploitasi Anak di Bawah Cahaya Bulan Kota Jambi

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:15 WIB

BERITA

Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri

Kamis, 9 Mei 2024 - 00:59 WIB