Zabak.id – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memberikan waktu tiga hari kepada tim terpadu yang terdiri dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Jambi, untuk mengecek izin dan memberikan tindakan ke PT Ocean Petro Energy.

Kemarin, Kamis (14/10/2021), merupakan hari ketiga atau batas waktu yang diberikan, Rencananya hari ini Jumat (15/10/2021), Fasha akan menyampaikan hasil kerja tim terpadu tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed ketika dihubungi melalui sambungan seluler terkait progres tim terpadu yang telah ditunjuk ini, juga enggan berkomentar lebih banyak. Yang jelas kata dia, “masih menunggu hasil yang akan disampaikan dari pengecekan tim terpadu, dan besok Senin (18/10/2021) akan mengadakan rapat tertutup bersama dinas terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari jambi-indepent.co.id, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi sudah melakukan pengecekan ke PT Ocean Petro Energy. Hanya saja, memang dirinya belum bisa memberikan informasi mengenai hasil pengecekan itu.

“Kita kan ada tim koordinatornya. Hasil ini nanti akan kami sampaikan dulu lah ke pak wali. Sudah turun kok kita. Intinya kita laporkan dulu ke pak wali ya,” singkatnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kota Jambi, Amirullah yang diketahui sebagai ketua tim koordinator ketika dihubungi, juga tak mau berbicara banyak mengenai itu.

“Sudah (pengecekan,red). Tapi kita lapor ke pak wali duhulu ya,” singkatnya melalui telpon seluler. Sementara, informasi yang didapat Jambi Independent, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha juga telah meminta hasil yang dilakukan tim terpadu melalui whatsapp grub Pemkot Jambi.

Mengenai langkah hukum yang akan diambil pihaknya, terhadap ancaman beberapa waktu lalu, juga dijelaskan Joni Ismed masih menunggu hasil tersebut dan kemudian nantinya akan dibicarakan kembali.

“Kita juga masih menunggu dan mengawasi apa yang dilakukan tim terpadu hasilnya. Untuk pemanggilan PT tersebut, ada kita jadwalkan pekan depan,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi, ditunjuk Syarif Fasha untuk mengecek izin dan melakukan tindakan terhadap PT Ocean Petro Energy, yang diduga melakukan aktivitas ilegal. Itu disampaikannya pada Senin (11/10) lalu.

Tim ini hanya diberi waktu 3 hari, untuk menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, belum banyak informasi yang didapat mengenai progres tim yang ditunjuk untuk menangani hal ini.

Tentunya, upaya penanganan terhadap PT Ocean Petro Energy ini diharapkan mempunyai tujuan yang jelas. Pasalnya, beberapa tahun silam, perusahaan ini juga pernah disegel oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Ocean Petro Energy yang berada di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paalmerah, masih menjadi sorotan. Perusahaan yang diduga mengolah bahan bakar tersebut dinilai beroperasi ilegal. Tidak mengantongi izin dari Pemkot Jambi.

Bahkan polemik pengancaman anggota DPRD Kota Jambi, saat mendatangi PT Ocean Petro Energi, menjadi sorotan. Pengamat Jambi, Nasroel Yasir, mengatakan bahwa polisi dan pemerintah harus tegas menyikapi kejadian ini.

Kata dia, polisi sebagai penegak hukum, harus turun menyelidiki perusahaan di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi itu. Lalu, Satpol PP Kota Jambi selaku penegak perda juga harus aktif. Apa lagi, beberapa anggota DPRD Kota Jambi dilarang masuk untuk meninjau limbah.
“Harus ditelusuri. Ada apa dengan perusahaan itu,” ujarnya (***)

Baca Juga :  GBBS Akan Lakukan Aksi di Rumdis Kejati Jambi Jika Kasidik Tak Tepati Janjinya

Sumber : Jambi-indepent.co.id