Zabak.id, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Tanjab Timur yang tersebar di tiga dapil, Sabtu (04/11/2023).

Pengumuman hasil DCT yang ditandatangani Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro menerangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjab Timur Nomor 205 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November Tahun 2023, KPU Kabupaten Tanjab Timur mengumumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana Terlampir.

Berikut Nama-nama Partai beserta Caleg dan Dapilnya :

Baca Juga :  FKUB Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama, Bupati : Kebersamaan Inilah Yang Harus Kita Jaga

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Baca Juga :  DPC Permahi Jambi Gelar Kajian Hukum Terkait Keabsahan Pilpres 2024

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

24. Partai Umat

Lebih detailnya dapat juga dilihat melalui portal publikasi KPU RI dan website KPU Kabupaten Tanjab Timur.

(us/adv)