KPK Gelar Sosialisasi Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemda Tanjab Timur

Rabu, 13 September 2023 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, TANJAB TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Implementasi terkait Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemkab Tanjab Timur bertempat di Ruang Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, pada Rabu (13/09/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Tim Pengendalian Gratifikasi KPK RI Lela Luana yang dipimpin langsung oleh Sekda Sapril dan Asisten Adsminitrasi Umum Kab. Tanjab Timur Asman Daydi.

Dalam sambutan nya Sapril, S.IP selaku Sekda Tanjab Timur, menyampaikan pelaporan yang akan dilaporkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pemda Tanjab Timur antara lain melakukan sosialisai kepada masyarakat, memasang Spanduk di Tingkat kelurahan/Desa dan Kantor Bupati. Atas nama Pemda Tanjab Timur menyampaikan Apresiasi terhadap kegiatan ini dan semoga kehadiran Tim dapat memberikan manfaat dan dampak yang positif.

Lela Launa selaku Ketua Tim pengendalian Gratifikasi KPK RI mensosialisaikan Deputi Pencegahan dan monotoring Direktorat Gratifikasi dan pelayanan Publik diantaranya: Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Peyelenggara Negeri, oleh karena itu memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Kriteria Gratifikasi yang dilarang antara lain:

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Huda Desa Suka Damai

Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Penerima tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku karena bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. Gratifikasi pada dasarnya adalah “Suap yang tertunda” atau sering juga disebut “Suap terselubung”. Pegawai negeri atau peyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya, sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Berdasarkan pasal-pasal tersebut,  korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasar di kelompokan menjadi 7 kelompok besar diantaranua, Kerugian keuangan negara, Suap -menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam PBJ dan Gratifikasi

Baca Juga :  Pengamanan Pilkades Serentak 2022, Polres Tanjab Barat Turunkan Pasukan personel Setiap TPS

Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara:

  1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah;
  2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah;
  3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah;
  4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi;
  5. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  6. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  7. Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
  8. Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  9. Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
  10. Merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
  11. Dalam rangka mempengaruhi kebijakan keputusan/perlakuan pemangku kewenangan;
  12. dan Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai.
Baca Juga :  Edi Purwanto: Ayo Kita Gelorakan Gerakan Penghijauan Sejak Dini

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut tampak dihadiri oleh Forkopimda diantaranya, Ketua DPRD Kab. Tanjab Timur Mahrup, Bati Ter Penghubung 0419/Tanjab Timur Peltu Sana Chandra, Kanit Kamneg Intelkam Polres Tanjab Timur Ipda Situmeyang, Plt Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur M. Ali Nurhidayatullah, Angota DPRD Kab. Tanjab Timur, Para Asisten dan Staf Ahli Pemkab Tanjab Timur dan Kepala OPD Ruang Lingkup Pemda Tanjab Timur.(syap)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Bersama Puluhan Timnya Datangi Nasdem, Muslimin Tanja Serius Maju Cabup Tanjab Timur
Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP, MT di Beri Bunga dari Megawati Sebagai Bentuk Cinta
Wagub Sani Minta FGD Penanganan Banjir Sungai Batang Merao Dapatkan Solusi Permanan
Halal Bi Halal Forum Silaturahmi Sesepuh Weki Ndai Mbojo, Prof.Suadi Ingatkan Tata Kelola Lingkungan
Ketua LMP Tanjabtim minta APH Periksa Kegiatan Fiktif di Sabak Timur 
Akrab Betul, Sinyal Al Haris-Sani Lanjutkan Jilid II Pimpin Jambi
KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!
Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri Jangkat

Berita Terbaru