Zabak.id, MUARO JAMBI – Masyarakat merasa resah dan khawatir dengan adanya koperasi ilegal simpan pinjam yang marak terjadi di masyarakat, akibat Koperasi ilegal ini seringkali membuat konflik rumah tangga hingga berujung perceraian.
Kebon IX, Sungai Gelam menjadi salah satu desa terdampak menjamurnya koperasi ilegal atau yang sering dikenal dengan lintah darat membuat resah ibu-ibu rumah tangga.
Mendapat informasi mengenai pembentukan koperasi Desa Merah Putih, Afriani sebagai Ibu Rumah Tangga di Desa Kebon IX sangat mendukung Program yang dilakukan pemerintah.
“Kami sangat mendukung adanya program Koperasi Merah Putih, karena kami ibu-ibu ini sangat resah tentang adanya Koperasi Ilegal yang seringkali berjalan di daerah kami, kadang-kadang membuat rumah tangga kami berantakan, jadi kami sangat berharap dengan adanya Koperasi Merah Putih dibawah naungan negara,” tutur Afriani seusai mengikuti kegiatan aspirasi masyarakat yang dilakukan Anggota DPR RI, H Bakri di Gedung Balai Desa Kebon IX, Sungai Gelam, pada Kamis (01/05/2025).
Sebelumnya H Bakri juga menyinggung soal Koperasi Desa Merah Putih yang belum lama ini telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan.
“Masyarakat Desa nantinya akan dimudahkan dengan adanya Koperasi Desa, karena anggarannya nanti dibantu dari pusat, masyarakat bisa menitipkan barang dagangannya di Koperasi, jadi nanti perekonomian Desa bisa berkembang, dan Masyarakatnya bisa makmur,” tuturnya.
Sesuai hal dan persoalan diatas, dikutip dari laman tempo, Presiden Prabowo juga telah membuat kebijakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Dalam poin pembukaan Inpres tersebut disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.
Layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap koperasi ilegal ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Selain itu, edukasi dan sosialisasi tentang koperasi yang resmi dan aman juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam mengelola keuangan mereka, serta terhindar dari kerugian akibat koperasi ilegal.
Kepala Desa Kebon IX, Suwanto menyambut baik program Presiden Prabowo bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bagi seluruh desa di Indonesia.
“Dengan ini kami menyambut baik Program Presiden Prabowo dan Menteri Pangan Zulkifli Hasan akan pembentukan Koperasi Merah Putih, semoga koperasi merah putih ini dapat membantu warga Kebon IX Khusus, masyarakat Seluruh Indonesia pada umumnya,” tutup Suwanto.(*)