Presiden Jokowi Resmi Teken PP Tentang Royalti Untuk Musisi

Kamis, 8 April 2021 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi, Sumber : suara.com

Presiden Jokowi, Sumber : suara.com

Zabak.id – Kabar gembira untuk para musisi tanah air, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) soal royalti untuk para musisi yang ada di Indonesia.

Peraturan Pemerintah RI tersebut dapat dilihat pada peraturan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP langsung dan secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (30/03/2021) lalu.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” berikut bunyi dari pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip Kompas.TV pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga :  Sah, Gubernur dan Wagub Jambi Resmi di Lantik Presiden Jokowi

Salah satu aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

H Bakri Dampingi Menteri PUPR Tinjau Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino
100 Personel Satbrimob Polda Jambi Diberangkatkan Operasi Amole Papua, Simak Pesan Kapolda Jambi 
Polda Jambi Akhirnya Ungkap Hilangnya Supir Maxim, Mahasiswa Pelakunya?
Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura
Guna Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu bara Dihentikan Sementara
Gudang Peluru TNI AD Meledak dan Terbakar
BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman saat Mudik 
Penghentian Kasus Penadahan di Cabjari Nipah Panjang, Ikut Disetujui Plt Kajati Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 08:24 WIB

H Bakri Dampingi Menteri PUPR Tinjau Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino

Jumat, 19 April 2024 - 20:38 WIB

Demokrat Kota Jambi: Budi Setiawan yang Pertama Mungkin Ini Kode

Jumat, 19 April 2024 - 13:13 WIB

Ketua DPRD Jambi Hadiri Pernikahan Putri Sulung Gubernur Jambi

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Rebut Hadiah Jutaan Rupiah Dalam Sayembara Maskot dan Jingle KPU Provinsi Jambi

Jumat, 19 April 2024 - 11:42 WIB

Jum’at Berkah, Iqbal Linus Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Jambi di DPC PD

Kamis, 18 April 2024 - 23:25 WIB

Aynur Ropik, Eks Transmigrasi yang Siap Bertarung di Pilkada Tanjab Timur

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Junaidi Habe Dampingi Rektor UIN STS Jambi Launching Gerakan FUSA Eco-Friendly

Senin, 15 April 2024 - 22:50 WIB

Harlah ke 50, Junaidi Habe: Sudah Saatnya IKPMS Go Public

Berita Terbaru

ADVETORIAL

Demokrat Kota Jambi: Budi Setiawan yang Pertama Mungkin Ini Kode

Jumat, 19 Apr 2024 - 20:38 WIB

ADVETORIAL

Ketua DPRD Jambi Hadiri Pernikahan Putri Sulung Gubernur Jambi

Jumat, 19 Apr 2024 - 13:13 WIB