Presiden Jokowi Resmi Teken PP Tentang Royalti Untuk Musisi

Kamis, 8 April 2021 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi, Sumber : suara.com

Presiden Jokowi, Sumber : suara.com

Zabak.id – Kabar gembira untuk para musisi tanah air, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) soal royalti untuk para musisi yang ada di Indonesia.

Peraturan Pemerintah RI tersebut dapat dilihat pada peraturan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP langsung dan secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (30/03/2021) lalu.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” berikut bunyi dari pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip Kompas.TV pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga :  HUT Tanjab Barat & HUT RI, Musisi Ini Launching Lagu Kuala Tungkal

Salah satu aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3. “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3,”

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

  1. Seminar dan konferensi komersial,
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
  3. Konser Musik,
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
  5. Pameran dan bazar,
  6. Bioskop,
  7. Nada tunggu telepon,
  8. Bank dan perkantoran,
  9. Pertokoan,
  10. Pusat rekreasi,
  11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
  12. Bisnis karaoke,
  13. Lembaga penyiaran radio.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

PHR Ajak Rekan-rekan Media FJM Bersinergi Menuju Pilar Utama Target 1 Juta BOPD Minyak
Media Gathering FJM, Mursyid: SKK Migas Telah Banyak Berikan Sumbangsih Untuk Negara
Awas Pasutri Dinni dan Ambo Aziz Penipu Ulung Berkedok Investasi Laundry dan Travel Umrah
Verifikasi Syarat, KPU Jambi: Al Haris-Sani MS, Romi-Sudirman BMS
Nasib Penghuni Apartemen Menteng Park Sudah Menggantung
Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum
Sekda Sudirman Motivasi Remaja Jambi Jangan Ragu Bermimpi Tinggi
Ketua DPRD Sementara Hadiri Pembukaan MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 19:01 WIB

Tangan Dingin Trah Nurdin Hamzah dalam Politik Tanjab Timur: Pertarungan Pilkada 2024 yang Tak Terelakkan

Senin, 9 September 2024 - 18:06 WIB

Al Haris Ingatkan Seluruh Tim Pemenangan untuk Berpolitik Santun dan Tidak Saling Menyerang

Senin, 9 September 2024 - 17:53 WIB

Edi Purwanto Pimpin Paripurna Pelantikan 55 Dewan Periode 2024-2029

Senin, 9 September 2024 - 11:31 WIB

Adu Program Kandidat Pilkada Tanjab Timur: BLT Nelayan vs Bantuan Pompong dan Alat Tangkap, Mana yang Lebih Tepat?

Senin, 9 September 2024 - 11:19 WIB

PHR Ajak Rekan-rekan Media FJM Bersinergi Menuju Pilar Utama Target 1 Juta BOPD Minyak

Minggu, 8 September 2024 - 23:20 WIB

Awas Pasutri Dinni dan Ambo Aziz Penipu Ulung Berkedok Investasi Laundry dan Travel Umrah

Minggu, 8 September 2024 - 18:26 WIB

Milenial Laris: Laza-Aris, Kandidat yang Mampu Meningkatkan Kesadaran Politik Generasi Muda

Minggu, 8 September 2024 - 17:26 WIB

Visi – Misi Tanjab Barat Unggul, Bakal Calon Wakil Bupati Hadir di Stigma Podcast

Berita Terbaru