Presiden Jokowi Resmi Teken PP Tentang Royalti Untuk Musisi

Kamis, 8 April 2021 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi, Sumber : suara.com

Presiden Jokowi, Sumber : suara.com

Zabak.id – Kabar gembira untuk para musisi tanah air, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) soal royalti untuk para musisi yang ada di Indonesia.

Peraturan Pemerintah RI tersebut dapat dilihat pada peraturan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP langsung dan secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (30/03/2021) lalu.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” berikut bunyi dari pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip Kompas.TV pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga :  Tegas!!! H. Bakri Minta 2022 Pemerintah Harus Lanjut Anggarkan Ujung Jabung

Salah satu aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3. “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3,”

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

  1. Seminar dan konferensi komersial,
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
  3. Konser Musik,
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
  5. Pameran dan bazar,
  6. Bioskop,
  7. Nada tunggu telepon,
  8. Bank dan perkantoran,
  9. Pertokoan,
  10. Pusat rekreasi,
  11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
  12. Bisnis karaoke,
  13. Lembaga penyiaran radio.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Bukti Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya
Kejari Tanjab Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di MAN 2
Gubernur Al Haris Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang Jambi ke Arab Saudi dan Bangladesh
CNOOC International Melakukan Kunjungan ke Kantor SKK Migas
Bupati Anwar Sadat Promosikan Potensi SDA Tanjab Barat di Otonomi Expo 2024, Ajak Investor Berinvestasi
Pj. Sekretaris Daerah Hadiri Rapat Paripurna ke Dua DPRD Kabupaten Tanjab Barat
SKK Migas Siap Menyalurkan PI 10% di Wilayah Kerja Migas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB