Zabak.id – Kabar gembira untuk para musisi tanah air, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) soal royalti untuk para musisi yang ada di Indonesia.
Peraturan Pemerintah RI tersebut dapat dilihat pada peraturan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP langsung dan secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (30/03/2021) lalu.
“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” berikut bunyi dari pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip Kompas.TV pada Selasa (6/4/2021).
Salah satu aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya