Zabak.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Komisi II meminta Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Provinsi Jambi untuk meninjau limbah PT. AWI yang berlokasi di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar mengatakan, permintaan itu bukan tanpa alasan. Dari hasil pengamatan pihaknya diduga kuat ada kelalaian atau bahkan kesalahan yang dilakukan PT. AWI.
“Kita minta DLH Provinsi turun ke lokasi untuk mengcek kembali masalah limbah ini,” kata Rusli saat memimpin Komisi ll DPRD Provinsi Jambi melakukan peninjauan ke lokasi PT. AWI, Senin (21/02/2022).
PT. AWI, kata Rusli, diduga kuat tidak melakukakn kewajiban pengelolaan limbah dengan maksimal. Kolam yang seharusnya dijadikan tempat sterilisasi limbah sebelum dibuang ke aliran sungai, terang Rusli, tidak berfungsi dengan baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya