Zabak.id, JAMBI – Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kegiatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Abdul Hamid. SH.
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi disambut langsung oleh Diren Perlindungan Perkebunan Kemeterian Pertanian, Ir. Baginda Siagian. M.SI.
Dikatakan Abdul Hamid, ada dua fokus pembicaraan dalam diskusi tersebut. Diantaranya adalah persoalan kewajiban perusahaan perkebunan untuk merealisasikan hak masyarakat.
Sesuai UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, sambung Abdul Hamid, perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen dari total izin wilayah untuk perkebunan masyarakat.
“Kita ingin mendapatkan kepastian kapan Realisasi fasilitasi membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 % dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Perusahaan itu,” kata Abdul Hamid, Senin (18/07/2022).
Selain itu, Tambah Abdul Hamid, pihaknya juga mendiskusikan terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang saat ini tak menentu akibat dari penghentian ekspor TBS dan turunannya beberapa waktu yang lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya