Zabak.id, TANJAB TIMUR – Ketua tim hukum pasangan calon Bupati Tanjab Timur, Laris, menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan Haji Robby yang menyatakan bahwa di Tanjung Jabung Timur belum ada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Berdasarkan data yang ditemukan di lapangan, bukti struk pembayaran masih menunjukkan logo Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan tercantum nama PDAM UPTD SPAM.
Hal ini, menurut ketua tim hukum Laris, membuktikan bahwa Haji Robby, selama masa jabatannya sebagai Wakil Bupati, tidak pernah melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait kinerja UPTD SPAM di daerah tersebut.
Menurut ketua tim hukum Laris, meskipun pada tahun 2013 Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjab Timur telah mencabut status PDAM dan menggantinya dengan UPTD SPAM, namun secara administrasi logo PDAM masih tertera pada struk-tagihan yang diterima masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan dari Haji Robby dalam mengawasi dan memahami perubahan administratif terkait UPTD SPAM yang sudah berlangsung cukup lama,” Sahroni, tegas ketua tim hukum Laris.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan Haji Robby tentang ketiadaan PDAM menunjukkan kurangnya pemahaman atas fakta di lapangan dan sejarah administratif yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Jika selama ini masyarakat masih menerima tagihan berlogo PDAM dengan nama PDAM UPTD SPAM, bagaimana mungkin bisa dikatakan bahwa PDAM tidak ada? Ini adalah bukti bahwa Haji Robby kurang melakukan pengawasan terhadap kinerja sektor pelayanan publik penting seperti ini,” ujar ketua tim hukum Laris.
Lebih lanjut, tim hukum Laris mendesak Haji Robby untuk mengklarifikasi pernyataannya kepada masyarakat Tanjab Timur dan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki kinerja UPTD SPAM di Tanjab Timur.
“Kami berharap Haji Robby bisa lebih cermat dan responsif dalam menanggapi isu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan air bersih,” tutupnya.(*)