Zabak.id Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Sudirman, mengatakan terkait persoalan Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah yang kami laporkan di Polres Tanjabtim akan terus kami kawal sampai selesai. Hal ini disampaikan Sudirman kepada Zabak.id, Jumat (17/06).

Ada beberapa persoalan yang kami laporkan. “Terkait pemotongan insentif nakes, dugaan tanda tangan palsu, dan Pungli insentif nakes yang diduga dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah, guna untuk mencairkan anggaran covid-19,” jelas Sudirman.

Baca Juga :  Sidang Putusan Gugatan Prapradilan KPU Tanjab Timur, Ini Hasilnya...

Kemarin saya sudah bertemu dengan Kanit Tipikor Polres Tanjabtim. Ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya, “pihak Polres sudah menindak lanjuti laporan LMP tersebut. Namun baru sebatas pemanggilan pihak terlapor serta pemintaan dokumen laporan pengunaan anggaran Nakes Covid – 19,” ujar Sudirman

Lanjut Sudirman, Kanit Tipikor juga menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan LMP tersebut masih dalam tahap proses di Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Provinsi Jambi. Namun, pihak penyidik sudah melayangkan surat permohonan penjelasan perkara itu di Kejati Jambi. Saat ini Pihak Penyidik Mapolres masih menunggu jawaban pihak Kejati Jambi, lanjut Sudirman.

Baca Juga :  DPC PAN Muaro Bulian Terima SK dari DPW PAN Provinsi Jambi

Sudirman mengingatkan, bahwasanya yang melaporkan persoalan insentif nakes RSUD Nurdin Hamzah ke Kejati Jambi bukan Laskar Merah Putih, tapi Restorasi Lingkungan Hidup (RLH), pada November tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani setelah dihubungi melalui telepon whatsApp nya mengatakan kasus insentif nakes yang dilaporkan kepada kami itu sudah dihentikan.

“Intinya kasus itu sudah kami tindak lanjuti dan tidak ditemukan perbuatan pidana,” jelas Lexi.

Sementara, Direktur RSUD Nurdin Hamzah, dr. Nasrul Fellani, belum menjawab pesan wartawan yang dikirimkan ke WhatsApp nya. (red)