Polemik Revisi UU (KUP), Kolaborasi atau Korporasi

Minggu, 13 Juni 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Azhar Sidiq S

Zabak.id – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.

Dalam aturan tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan. Padahal jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN

Berdasarkan konsepnya, pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk lembaga pendidikan merujuk pada lembaga komersial yang hanya bisa dijangkau kelompok tertentu. Ia mencontohkan lembaga pemberi sertifikat hingga les privat.

Akan muncul statement bahwa pemerintah bersikeras memberikan yang terbaik kepada siswa miskin melalui jalur beasiswa, tapi bagaimana dengan kelompok siswa menengah yang hanya pas-pasan. Apakah terpikirkan oleh pemerintah?

Semestinya pemerintah menggagas konsep baru terhadap pendidikan di Indonesia. Mengingat kita masih menganut pendidikan massal, sekolah masih ‘pabrik’ , padahal itu merupakan edukasi 2.0. Kita sekarang sudah seharusnya di edukasi 4.0 yang sudah zamannya artificial intelligence (AI) bukan lagi pabrik. Tapi kenyataannya malah ingin  menjadikan pendidikan sebagai objek pajak. Padahal permasalahan utama bukan pada anggaran, tapi bagaimana membangun ekosistem yang bisa melakukan proses kolaborasi, antara pemerintah, dunia usaha, civil society, NGO bukan malah dijadikan korporasi.

Apabila disahkan Revisi UU KUP tersebut berarti Pemerintah melepas tangan terhadap “mencerdaskan kehidupan bangsa”, melalui menjadikan pendidikan ke komersialisasi dan privatisasi adalah hal yang zalim. Padahal terang dan jelas disebutkan pada pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.

Seperti yang tertuang Pada pembukaan UUD 1945,  “setiap orang berhan mendapatkan pendidikan yang layak” sudah semestinya pemerintah melalui lembaga legislatif berfikir jernih terkait perkembangan zaman 4.0. Anak bangsa butuh perhatian lebih, terutama pada sektor pendidikan. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa “Kementerian secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan merdeka belajar,” Apakah hanya bualan belaka.

Atas nama Rakyat Indonesia, pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait revisi UU (KUP) untuk dikaji ulang mengingat pentingnya pendidikan dasar gratis, bagi seluruh generasi bangsa. Memberikan yang terbaik untuk generasi muda dan mencerdaskan anak bangsa adalah sebuah kewajiban tanpa ada toleran.

Baca Juga :  Pantun dan Seloko

*Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Jambi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 
Perubahan Perilaku Pemlih, Antara Pragmatisme dan Kesadaran Politik
Kejari Tanjab Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di MAN 2
Mendulang Dukungan dan Simpatik Masyarakat Melalui Kegiatan Blusukan
Menghindari Jebakan ‘Abusive Ad Hominem
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, PWI Apresiasi Polda Sumut
Membaca Strategi Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur
Pencitraan untuk kepentingan, masyarakat harus objektif!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB