Zabak.id – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam lingkup kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jum’at (25/03/22) Ketua Komisi Daerah(Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) Provinsi Jambi, Syapri Hamzah telah melaporkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Barusman, S.Sos dengan nomor laporan 055/KD/LP-KPK/JMB/III/2022 ke Polres Tanjung Jabung Timur.

Syapri Hamzah mengatakan, sebelum surat laporan ini saya masukkan ke Polres Tanjung Jabung Timur, terlebih dahulu saya sudah membuat surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 10 Maret 2022 dengan nomor: 053/KD/LP-KPK/JMB/III/2022 namun sayangnya tidak ada respon ataupun jawaban secara tertulis yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) sampai hari ini, sehingga  saya mengambil kesimpulan untuk melaporkan permasalahan ini ke Polres Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Koordinasi Dengan Kemenparekraf Untuk Pengembangan Ekowisata Mangrove Pangkal Babu

Lanjut Syapri Hamzah, dalam surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut saya mempertanyakan inisial F apakah benar sudah bertugas selama 3 (tiga) tahun sebagai petugas  PLKB Non PNS di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan kenapa nama F tidak tercantum dalam Database tahun 2021 sebagai daftar tunggu. Sementara berdasarkan hasil investigasi saya dilapangan dan menurut keterangan dengan inisial E selaku Kepala Koordinator PLKB Kecamatan Geragai, bahwa F baru bertugas selama 1(satu) tahun.

Karena adanya surat keterangan pernyataan yang dibuat oleh Kepala Dinas PPKB dengan nomor : 800/542/DPPKB/2021 yang menyatakan inisial F sudah bertugas selama 3(tiga) tahun sehingga berimbas baik untuk F karena terjaring sebagai peserta lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak(PPPK) dengan peringkat teratas.

Baca Juga :  Hadiri Launching Permendagri No. 59/2021, Ketua DPRD Edi Purwanto : Tidak Ada Alasan Pemerintah untuk Tidak Melayani Rakyat dengan Maksimal

“Disini patut saya curigai sebenarnya ada apa, kenapa petugas PLKB Non PNS dengan masa kerja yang terbilang begitu singkat dan tidak ada tercantum dalam Database tahun 2021 mampu mengalahkan petugas PLKB Non PNS yang lain nya yang sudah bertugas bertahun-tahun bahkan ada petugas PLKB Non PNS yang masa kerjanya sampe 16 Tahun yang sudah masuk dalam Database 2021 tidak bisa lulus”, Tutur Syapri Hamzah.

Apa yang mendasari Kepala Dinas PPKB sehingga mau mengeluarkan surat pernyataan tersebut sementara diketahui F memiliki masa kerja yang belum cukup 3 tahun sesuai dengan Pengumuman Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN) dengan Nomor : 2062/KP.01/B2/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Negara BKKBN Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Camat Kuala Jambi Launching Program 'PAS MERAKYAT', Apa Tujuannya?

“Saya menduga bahwa Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah membuat surat pernyataan atau surat keterangan palsu yang menyatakan F telah bekerja selama 3(tiga) tahun sebagai petugas PLKB Non PNS”,  Tutup Syapri Hamzah.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum bisa dikonfirmasi. (*/us)