Zabak.id – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam lingkup kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jum’at (25/03/22) Ketua Komisi Daerah(Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) Provinsi Jambi, Syapri Hamzah telah melaporkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Barusman, S.Sos dengan nomor laporan 055/KD/LP-KPK/JMB/III/2022 ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Syapri Hamzah mengatakan, sebelum surat laporan ini saya masukkan ke Polres Tanjung Jabung Timur, terlebih dahulu saya sudah membuat surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 10 Maret 2022 dengan nomor: 053/KD/LP-KPK/JMB/III/2022 namun sayangnya tidak ada respon ataupun jawaban secara tertulis yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) sampai hari ini, sehingga saya mengambil kesimpulan untuk melaporkan permasalahan ini ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Lanjut Syapri Hamzah, dalam surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut saya mempertanyakan inisial F apakah benar sudah bertugas selama 3 (tiga) tahun sebagai petugas PLKB Non PNS di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan kenapa nama F tidak tercantum dalam Database tahun 2021 sebagai daftar tunggu. Sementara berdasarkan hasil investigasi saya dilapangan dan menurut keterangan dengan inisial E selaku Kepala Koordinator PLKB Kecamatan Geragai, bahwa F baru bertugas selama 1(satu) tahun.
Karena adanya surat keterangan pernyataan yang dibuat oleh Kepala Dinas PPKB dengan nomor : 800/542/DPPKB/2021 yang menyatakan inisial F sudah bertugas selama 3(tiga) tahun sehingga berimbas baik untuk F karena terjaring sebagai peserta lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak(PPPK) dengan peringkat teratas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya