Zabak.id – Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi Syarif Fasha baru saja keluarkan Instruksi Nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi.
Instruksi Wali Kota Jambi itu ditandatangani 20 Agustus 2021, dan disebutkan kegiatan yang dilarang maupun dibolehkah.
Berdasarkan surat instruksi tersebut, inilah daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.
1. Toko pakaian
2. Toko sepatu dan sandal
3. Konter HP
4. Toko elektronik
5. Toko pakaian
6. Toko perlengkapan olahraga
7. Toko buku
8. Usaha foto copy
9. Toko spare part onderdil
10. pedagang kaki lima non makanan
11. Toko kelontong non kebutuhan pokok
12. Pangkas rambut atau barbershop
13. Laundry
14. Pedagang asongan
15. Pasar loak
16. Pasar burung atau unggas
17. Pasar batik
18. Bengkel kecil
19. Showroom kendaraan bermotor dan yang sejenis.
Dalam instruksi ini disebutkan, bahwa semua yang termaktub dalam kebijakan ini berdasarkan rapat dengan Forkopimda dan assesment dari Kementerian Dalam Negeri 18 Agustus 2021.
Bagaimana dengan usaha kuliner selama pengetatan PPKM Kota Jambi?
Berikut ketentuan yang dikeluarkan untuk rumah makan, kafe, restoran, warung, dan usaha kuliner lainnya berdasarkan instruksi wali kota.
1. Pelaksanaan makan dan minum di tempat untuk sementara waktu ditiadakan.
2. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB:
3. Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri hanya menerima order makanan pesan antaratau take away, dan tidak menerima makan di tempat.
Layanan pesan antar atau take away bisa dilayani hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada ada di lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima order makanan pesan-antar atau dibawa pulang atau delivery take away, dan tidak menerima makan di tempat.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup Sementara kecuali akses untuk menuju restoran/rumah makan dan kafe atau supermarket dan swalayan.
Sumber : Tribunjambi.com
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.