Zabak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur masih memproses penyidikan Kasus dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Tahun Anggaran 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur terus bergulir.

“Saat ini kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, berbagai upaya dilakukan untuk proses penyidikan,” jelas Rachmat Ka Kejari Tanjab Timur, Senin (8/11/21) Malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari temukan Rp.892.000.000 yang di duga telah merugikan negara. Sehingga kejari mengantongi beberapa nama-nama calon yang akan ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga :  Pernah Menelan Korban, Jalan Milik Provinsi Diperjuangkan H Bakri

Kajari Tanjab Timur mengatakan sudah 50 orang saksi diperiksa dan mangkir tiga orang.

Dijelaskan Kejari kenapa pihak Kejari belum menetapkan tersangka karena ada beberapa tahap pemberkasan, ekspos dan laporan kepada pimpinan.

“Insyaallah dalam Minggu ini kita umumkan. Kan hari Kamis masih ada jadwal pemanggilan saksi lagi,”tandasnya.

Saat ditanya isu bahwa KPU Tanjab Timur akan kembali melakukan pengajuan praperadilan, dengan gamblang pihak Kejari mengatakan, apapun upaya yang akan di tempuh oleh pihak KPU, tim penyidik Kejari akan siap saja.

Baca Juga :  Masih Berkobar, Saat ini Sijago Merah Hanguskan 65 Rumah Warga Mendahara

“Ya gak papa kita siap kok. Doakan kita semua sehat-sehat,”ujarnya

Terpisah Kuasa Hukum Sekretaris KPU Rifky Septino usai mendampingi Saksi mengatakan, dalam pemanggilan saksi hari ini masih dalam seputaran keterangan saksi.

“Saya mendampingi sebagai kuasa hukum dari KPU. Intinya masih seputaran meminta keterangan saksi-saksi,” ujarnya Rifky via seluler.

Selain itu Rifky, sebagai kuasa hukum mengatakan sampai saat ini belum ada langkah atau upaya lain yang akan di ambil dalam Kasus tersebut.

“Kita masih menunggu perkembangan dan masih ada satu saksi yang akan diperiksa pada hari Kamis nanti,”tutupnya.(us)