Zabak.id –  Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendatangi kantor KPU Tanjab Timur Rabu (10/11/2021) untuk melakukan penangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU dengan dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun anggaran 2020.

Tim penyidik Kejari terlihat tiba di kantor KPU Tanjab Timur sekitar Pukul 13.15 WIB menggunakan sejumlah kendaraan roda empat guna membawa dua orang pejabat KPU Ke kantor Kejari

Setibanya di kantor KPU Tanjab Timur, tim penyidik ini langsung mencari petugas KPU yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tipikor dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Teng! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres

Sekitar Pukul 14.10 WIB, tim penyidik keluar membawa dua orang dari dalam kantor KPU setempat menuju kendaraan petugas Kejari untuk dibawa ke kantor Kejari Tanjab Timur.

Terpantau dua orang pejabat  KPU Tanjab Timur yang dibawa masuk ke dalam mobil penyidik Kejari tersebut yakni sekretaris dan bendahara KPU. Dimana satu diantaranya dibawa dengan kondisi tangan terikat Pro Double Cuff Borgol (borgol plastik).

Sekitar Pukul 15.30 WIB Tim Penyidik Kejari terlihat bersiap-siap untuk pergi, saat ditanya salah satu  tim Penyidik Kejari, “ya, kami akan melakukan penjemputan 2 orang lagi ke kota Jambi,” terangnya singkat.

Baca Juga :  Purnawirawan Merdeka Siap Menangkan Haris-Sani 

Dari kejadian tersebut tim penyidik Kejari Tanjab Timur bersama tim Reskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat, dengan mempergunakan empat mobil minibus penjemputan dua orang pejabat KPU di kota Jambi.(*/us)