Kapolri Diberhentikan Sementara, Kasus Brigadir J Diambil Alih Menkopolhukam

Zabak.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat guna menggali penjelasan Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD, terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/08/2022)

Anggota Komisi III Benny Harman, mengusulkan kepada Mahfud MD agar memberhentikan sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus Ferdy Sambo.

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ucap Benny dikutip dari kumparan

Baca Juga :  Dihadapan Pecinta Sepakbola di Pematang Lumut, H Bakri: Hadapi Pemilu Dengan Damai

Mantan Ketua MK itu menyebut Polri jadi sulit dipercaya karena membeberkan kasus Ferdy Sambo yang ternyata hanya skenario tembak-menembak. Dalam kasus itu puluhan polisi akhirnya diperiksa.

“Kita enggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari Mabes Polri,” tuturnya.

“Kita tanggapi ternyata salah, jadi publik dibohongi oleh polisi,” imbuh politikus Demokrat itu.

Baca Juga :  Wamen Ketenagakerjaan Lepas Ratusan Pemudik Bersama BMKJ Jakarta

Mendengar paparan itu, Mahfud tak memberikan respons. Dalam rapat itu, Mahfud menjelaskan soal beberapa pernyataan yang memicu sorotan seperti kerjaan Ferdy Sambo hingga soal jenderal yang akan mengundurkan diri.(*/Kont)

Pos terkait