Zabak.id – Anggota Komisi V DPR RI dapil Jambi, H A Bakri HM, mengeparesiasi sikap tegas Polda Jambi yang menindak pelaku penyalahgunaan BBM Solar subsidi. Namun, ia juga menyarankan agar warga harus proaktif memantau penyaluran BBM solar di SPBU-SPBU dalam Provinsi Jambi.

Menurut H Bakri, menjaga penyaluran BBM Solar subsidi maupun premium subsidi, bukan hanya tugas Polri saja, tetapi juga tugas seluruh masyarakat Jambi.

Sebab, kalau tidak begitu, BBM subsidi bisa-bisa disalahgunakan dan tidak sampai pada yang membutuhkan.

“Bagi masyarakat kalau menemukan (dugaan praktek penyalahgunaan solar) di pom bensin, mungkin bisa difoto, terus foto itu dikirim ke jajaran Polda Jambi. Supaya nanti polisi bisa menindaklanjuti,” ungkap Ketua DPW PAN Jambi ini.

Baca Juga :  Waketum DPP PAN Yandri Secara Langsung Letakkan Batu Pertama Rumah PAN Tanjab Barat

H Bakri menyambut baik apa yang dilakukan dan dilaksanakan oleh Polda Jambi maupun Pemda Provinsi Jambi, terkait ketegasan menangkap atau memberhentikan orang-orang yang melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi.

“Karena kita tahu bahwa solar bersubsidi itu dipergunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat umum, bukan untuk usaha baik itu untuk angkutan batubara dan sawit,” bebernya, lagi.

“Saya juga sudah pernah menyampaikan ini pada rapat di DPR dengan Korlantas Mabes Polri. Saya sampaikan bahwa saya mengapresiasi sekali apa yang dilakukan oleh Kapolda Jambi,” tambahnya.

Meski begitu, ia juga menyarankan agar pengawasan diperluas hingga ke SPBU daerah terpencil. Karena diduga, penyalahgunaan BBM subsidi solar ini sering terjadi di SPBU terpencil.

Baca Juga :  Honor KPPS Naik 100%, KPU Tanjab Timur Butuh 4991 SDM isi KPPS

Polda Jambi mengeluarkan peringatan kepada masyarakat, agar tidak lagi nekat menyalahgunakan BBM solar subsidi. Apalagi kasus ini sudah banyak terungkap sejak 13 Maret 2022 di wilayah hukum Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan, bahwa kasus penyalahgunaan solar subsidi ini sudah terjadi hingga 13 kasus di beberapa daerah dalam Provinsi Jambi.

Bahkan, sudah 20 pelaku ditahan jajaran Polda Jambi akibat penyalahgunaan BBM solar subsidi ini.

“Mohon ini jadi pelajaran dan semoga jadi efek jera bagi yang lain. Jangan lagi lah menyalahgunakan solar subsidi, negara dan rakyat yang dirugikan,” ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

Baca Juga :  Masih Buat Ulah, Warga Tembesi Blokade Jalan Nasional

Karena itu, jajaran Polda Jambi terus awasi ketat praktek penyalahgunaan BBM solar subsidi ini.

“Apalagi ini mau dekat arus mudik. Solar sangat banyak dibutuhkan terutama oleh bus-bus berpenumpang. Kalau solar disalahgunakan, bisa-bisa bus gak jalan, arus mudik macet,” bebernya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melapor temuan di lapangan, bisa kirim pesan singkat via Whatsapp di nomor pengaduan Polda Jambi 0853 6055 5222.(*/us)