Zabak.id, KERINCI – Kondisi dan situasi Kabupaten Kerinci beberapa waktu kebelakang sangat memprihatinkan, mulai dari akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini, berbagai permasalahan menimpa negeri paling barat Provinsi Jambi yang sakti ini. Teguran sang maha kuasa terasa begitu nyata, bertubi-tubi dan menyimpan duka mendalam.
Atas musibah ini, tentunya kita harus bisa memetik hikmah dan pelajaran sebagai bahan evaluasi dalam menjalani kehidupan kedepannya. Dimana nilai-nilai kebenaran yang sudah mulai ditinggalkan, keadilan yang sudah tidak berdiri tegak serta aturan-aturan yang sudah ditabrak demi memuaskan hasrat dan nafsu belaka.
Apa yang terjadi di Kerinci hari ini seakan menjadi sebuah drama singkat tentang pembalasan alam terhadap tingkah buruk manusia. Yang paling bertanggung jawab atas suatu daerah adalah kepala daerahnya sendiri, dalam hal ini PJ Bupati Kerinci Asraf.
Penjabat Bupati yang selanjutnya disebut Pj Bupati adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati , dan Penjabat Wali Kota.
Pada 04 November 2023 lalu Kerinci resmi melaksanakan pergantian tongkat kepemimpinan antara Bupati Adi Rozal dengan Asraf yang di tunjuk oleh Menteri Dalam Negeri melalui tahapan-tahapan yang di atur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Setelah di lakukan penunjukan terhadapnya pelantikan PJ Bupati kerinci di adakan yang bertempat di Aula rumah dinas Gubernur Jambi dan langsung dihadiri dan di Lantik oleh Gubernur Jambi yaitu Al Haris.
Terhitung setelah dilantik nya Asraf menjadi PJ Bupati Kerinci hingga hari ini cukup banyak persoalan-persoalan ataupun kebijakan yang tidak ada kejelasan,ketegasan serta kecepatan dalam hal menangani kasus yang ada di kabupaten kerinci hari ini.
Pertanyaannya apakah masih pantas Asraf menjadi PJ Bupati Kerinci? Di tengah persoalan atau kasus yang belum terselesaikan hari ini seperti Seleksi tes PPPK, Penanganan dan pencegahan banjir serta menjamin netralitas ASN dalam pemilu 2024 mendatang.
Dalam tulisan ini penulis akan membahas satu persatu tantangan Pemkab Kerinci yang dalam hal ini Asraf selaku PJ bupati lah yang harus menuntaskannya demi terjalannya tugas kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 65 huruf UU 23/2014 tugas Kepala Daerah meliputi: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD dan Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Namun dalam perjalanan kepemimpinan PJ Bupati Kerinci yang baru terhitung dua bulan sejak dilantik, berbagai persoalan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat terjadi, tentu hal ini menunjukkan kepemimpinan PJ Bupati Asraf bermasalah.
*Dugaan kecurangan Seleksi PPPK*
Pertama terkait seleksi PPPK yang terus berlarut-larut dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan serta keadilan, ironis nya saat di mintai keterangan oleh masyarakat yang merasa dicurangi beberapa waktu lalu Asraf malah melemparkan hal tersebut kepada DPRD untuk mengusutnya dengan membentuk pansus. Seharusnya hal ini bisa diusut internal Pemkab itu sendiri dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kerinci, DPRD Kabupaten Kerinci serta Tim seleksi yang ditunjuk Pemkab itu sendiri.
Teranyar mengutip pernyataan dari Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi harus ditunda sebelum dugaan keurangan bisa diusut dan diselesaikan persoalannya. Lalu pihak Ombudsman mengatakan akan memanggil PJ Bupati Kerinci untuk diperiksa, namaun sampai tulisan ini dibuat belum ada kejelasan yang didapatkan.
PJ Bupati berkilah bahwa pihak Pemkab sedang menunggu jawaban surat dari BKN atas surat yang dikirimkan oleh Pemkab Kerinci, namun pada kenyataannya menurut pengakuan DPRD Kabupaten Kerinci pengiriman surat tersebut belum tentu benar adanya karena tidak dipublikasikan ke masyarakat dan terkesan hanya memberikan angin surga untuk menenangkan pada peserta seleksi PPPK yang merasa dicurangi.
Hal ini tentu sudah jauh sekali dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dimana Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan harus memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, bertindak cermat, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan informasi, pelayanan yang baik, keseimbangan dan kebijaksanaan.
*Azab Banjir Bandang dan Longsor*
Musibah banjir yang menimpa hampir seluruh warga Kabupaten Kerinci sangat meninggalkan duka yang mendalam. Menurut data terakhir yang didapatkan penulis, terdapat sebanyak 4.052 rumah warga tergenang banjir, 621 hektar lahan sawah rusak serta gagal penen dan total warga yang terdampak mencapai 15.030 jiwa.
Tentu dengan musibah ini dapat mengganggu aktivitas warga baik itu aktivitas ekonomi, sosial dan sebagainya. Dampak tersebut harus segera ditangani dengan bijak oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, terutama terkait penanggulangan dan pencegahan untuk kedepannya.
Ahli Geologi Universitas Gajah Mada, Akmaludin dalam artikelnya mengemukakakn sulusi jangka pendek yang harus segera dilaksanakan, diantaranya mengatur keluarnya debit air di Danau Kerinci, Mengeruk Pendangkalan Sungai Batang Merao, kemudian menata aktivitas industri di bagian hulu sungai Batang Merao.
Seperti yang sudah diketahui publik, aktivitas tambang Galian C di hulu sungai menyebabkan pendangkalan karena membawa sedimentasi meterial galian di sepanjang sungai yang menyebabkan pendangkalan. Tentunya hal ini harus diungkap dan diselesaikan secara serius oleh pemerintah karena dapat membahayakan nyawa orang banyak.
Sementara hingga tulisan ini dibuat, belum ada satupun rekomendasi dari banyak pihak yang terjalankan oleh Pemkab Kerinci yang dipimpin oleh PJ Bupati Asraf. Mereka malah sibuk berpose ditengah banjir sambil memberikan bantuan dengan muka yang sedih. Menurut penulis hal itu juga penting, tapi jauh lebih penting adalah pemerintah Kabupaten Kerinci segera melakukan penanggulangan dan pencegahan, bukan sibuk pencitraan. Kini kerinci sudah terkepung oleh tanah yang menutupi jalan dan air yang tergenang di sekitaran pemukimamn warga.
*Netralitas ASN pada Pemilu 2024*
Mengutip pernyataan dari Menteri Dalam Negeri yang mengatakan bahwa ASN harus menjaga nentralitas pada Pemilu 2024, untuk menciptakan suasana pemilu yang jujur dan adil. Atas penyataan tersebut, penulis justru meragukan PJ Bupati Kerinci dapat menjaga netralitas ASN di Pemerintahan Kabupaten Kerinci. Mengapa demikian?
Pertama, seperti yang yang ketahui bersama dalam Pemilu 2024 ini anak kandung dari PJ Bupati Kerinci yakni Afuan Yuza menjadi Peserta Pemilu 2024 sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh. Tentu sedikit banyak kekuasaan dan kewenangan sebagai PJ Bupati dapat memungkinkan terjadi penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan anak kandungnya sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu di kabupatan Kerinci.
Kedua, atas sikap dari PJ Bupati dalam menyikapi dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Kerinci yang terkesan tidak memberikan solusi konkrit, tentunya amat sangat diragukan jika netralitas ASN juga dapat dijaga oleh PJ Bupati. Karena untuk permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan oleh Internal Pemkab sendiri saja masih belum bisa diselesaikan apalagi Netralitas ASN dalam Pemilu, dimana proses Pemilu 2024 ini sangat kompleks dan luas cakupannya.
*PJ Bupati Kerinci Harus Segera Dievaluasi bahkan Dicopot dari Jabatannya Jika Perlu*
Dalam ketentuan Pasal 14 Permendagri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 dinyatakan bahwa Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Namun hal itu dapat dikecualikan pada ketentuan berikutnya yang berbunyi, Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Selanjutnya pada Pasal 18, Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Berdasarkan ketentuan tersebut penulis menyarankan agar PJ Bupati Kerinci segera dievaluasi oleh pihak DPRD dan Gubernur Jambi demi tercapainya tujuan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci.
Penulis: Afif Dibtriosi
Ketua Umum IPMTS Jambi