Zabak.id, TANJAB TIMUR – Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) M Eduart melalui Kabid PTK Refli keluarkan surat edaran tentang kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan 1444 H pada jenjang PAUD, SD dan SMP, dalam lingkup pendidikan Tanjabtim.

“Adapun hari libur jenjang PAUD dimulai dari tanggal 21 Maret hingga 2 Mei, sementara SD/SMP diliburkan dari tanggal 21 Maret s/d 23 Maret dan setiap mata pelajaran terjadi pengurangan waktu 5 menit setiap mata pelajaran,” jelas Refli, Senin, (20/03/23).

Baca Juga :  Al Haris Lebih Siap Melanjutkan Pembangunan Jambi, RH Masih Janji

Selanjutnya bagi setiap sekolah yang menyelenggarakan pesantren kilat dilaksanakan pada Minggu akhir bulan kegiatan belajar mengajar bulan Ramadhan, dan tenaga pendidikan pada masing masing satuan pendidikan untuk tetap bekerja di satuan kerja sekolah masing masing, ungkap Kabid.

Ditambahkan Refli, “masa libur hari Raya Idul Fitri SD/ SMP, terhitung dari tanggal 15 April hingga 27 April 2023,” sambungnya.(us)