Zabak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Gubernur beserta Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi, Rabu (02/03/2022).

Dalam Rakor tersebut KPK menyatakan jika hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Jambi jauh di bawah rata-rata standar nasional.

Di mana Provinsi Jambi hanya mendapat skor senilai 66,39. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebutkan SPI ini diukur dari temuan sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.

“Berdasarkan hasil SPI 2021, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terjadi di instansi mencapai 100%, penyalahgunaan fasilitas kantor di instansi mencapai 99%, dan korupsi dalam promosi/mutasi SDM di instansi mencapai 99%,” pungkas Lili

Baca Juga :  Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Penguatan Peran Dan Fungsi TKKSD

Lili mengatakan, hasil ini tentu saja menjadi bahan evaluasi untuk tahun ini, agar Pemrov dan Kabupaten Kota se Provinsi Jambi bisa terhindar dari korupsi.

“Hasil SPI 2021 tentu menjadi bahan untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan supaya bisa terhindar dari korupsi,” lanjutnya.

Hasil Evaluasi Perilaku Korupsi di Provinsi Jambi (ist) Pelaksanaan SPI adalah hasil kerja sama KPK dengan Biro Pusat Statistik (BPS).

Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber. Yaitu pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (expert).

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Kunjungan Kerja Kanwil Kemenkumham Jambi

Kegiatan ini dilakukan sepanjang bulan September – November di 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota. (red)

Sumber : Brito.id