Zabak.id – Beberapa pekan lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( TANJABTIM) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim.

Dari hasil penggeledahan didapat beberapa barang bukti yang terindikasi digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti ditemukan 54 stempel instansi, uang 230 juta, dokumen SPJ, laptop, hingga Ponsel milik pihak KPU turut disita guna memeriksa lebih dalam apakah ada kerugian negara yang dilakukan oleh pihak KPU, ujar Ketua Umum HMI Tanjabtim Mardi, saat Konfrensi pers, Senin (18/10).

Mardi mengatakan “beberapa hari yang lalu Pihak KPU menyatakan akan melakukan praperadilan di pengadilan negeri Tanjabtim yang dikemukakan oleh Kuasa Hukumnya yang dinilai penggeledahan oleh Kejari beberapa waktu lalu cacat hukum dan prosedur.

Dari polemik tersebut Himpunan Mahasiswa Islam menggelar Hearing bersama Kejari guna memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa adanya lobi-lobi yang mengakibatkan Hukum menjadi tumpul di Tanjab Timur, terang Mardi.

Ia juga menyampaikan dengan tegas bahwa HMI berperan sebagai mahasiswa yang memiliki nalar kritis yang tinggi, serta kepedulian. Maka akan independen dalam melihat sebuah persoalan, sehingga hari ini HMI hadir untuk mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari, jelas Mardi.

“HMI sebagai organisasi yang berdiri tegak lurus menanyakan kasus tersebut sejauh mana prosesnya. Dan HMI mendukung penuh Kejari untuk menuntaskan kasus tersebut,” tegas Mardi

Kajari dalam hal ini diwakili Kasi Intel Pidsus Kejari Reynold, memberikan apresiasi kepada HMI Tanjabtim yang turut mengawal kasus ini.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada adik-adik HMI yang sudah bersedui datang untuk melakukan hearing dengan kami. Dan kami mengucapkan terimakasih atas suport yang diberikan kepada kami,” jelas Reynol. (red)

Baca Juga :  Sambut Pemilu 2024, KPU Tanjab Barat Membuka Layanan Help Desk