Zabak.id, YOGYAKARTA – Penerapan kebijakan PPN 12% yang baru-baru ini diterapkan pemerintah bagi para pengusaha dan masyarakat umum menuai pro dan kontra.
Dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus merespons implementasi Coretax dan Tax Amnesty Jilid III, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha KAHMI (BPP HIPKA) bersama Badan Pengurus Wilayah HIPKA DIY menyelenggarakan seminar publik bertema Bedah Fiskal 2025: Coretax dan Tax Amnesty Jilid III di Cangkir Bumi Coffee, Senin (27/1/2025).
Seminar ini menampilkan narasumber Ajib Hamdani (Kepala Bidang Fiskal BPP HIPKA), Ratna Sari (Praktisi Perpajakan), dan Munazar, (Ketua Umum BPW HIPKA DIY).
Seminar tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan dihadiri oleh para pengusaha, praktisi perpajakan, serta masyarakat umum.
Ketua Umum BPW HIPKA DIY, Munazar, mengawali sambutan mengenai pentingnya menyikapi perubahan kebijakan fiskal tahun 2025.
Menurutnya, implementasi Coretax dan Tax Amnesty Jilid III harus diarahkan untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan negara namun tetap memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
“Coretax dan Tax Amnesty Jilid III harus jadi momentum memperbaiki sistem perpajakan, bukan sekadar menambah beban wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu salah satu isu penting yang turut disoroti pada diskusi ini adalah penerapan PPN sebesar 12 persen, yang belakangan menuai polemik dan implementasinya ditunda.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, masyarakat yg telanjur membayar PPN 12 persen bisa mengajukan restitusi atau penggantian sesuai prosedur yang ditentukan.
Sementara Ajib Hamdani, menyampaikan kebijakan ini terlalu memberatkan Para Pelaku usaha serta berpotensi melemahkan daya beli masyarakat.
Ia juga menyoroti kompleksitas pengembalian PPN yang dianggap menyulitkan wajib pajak dan meminta pemerintah untuk menyederhanakan prosesnya.
“PPN 12 persen ini memberatkan Para Pelaku Usaha dan masyarakat. Proses pengembaliannya juga terlalu rumit masih belum ada kejelasan juga terkait mekanismenya. Coretax memang bagus, tapi implementasinya masih jauh dari siap. Tax Amnesty Jilid III hanya akan efektif kalau ada reformasi pajak yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ratna Sari menyampaikan pentingnya edukasi untuk memahami hak-hak wajib pajak, seperti pengajuan restitusi.
“Coretax bisa mempermudah administrasi pajak, tapi wajib pajak perlu edukasi lebih agar paham hak dan kewajiban mereka, termasuk proses pengembalian PPN.” Tukasnya.
BPW HIPKA DIY menggarisbawahi bahwa pengusaha lokal perlu memanfaatkan seminar ini sebagai forum utk berdiskusi dan menemukan solusi bersama terhadap dampak kebijakan perpajakan baru. (*)