Zabak.id – Gubernur Jambi Al Haris lakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) perwakilan Provinsi Jambi dengan Bank 9 Jambi beserta Instansi Vertikal dan OPD lingkup Pemprov Jambi.
MoU antara OPD dengan Baznas dan Bank Jambi ini tentang Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh para ASN di Lingkup Pemprov Jambi, kegiatan berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur, Rabu (12/1/2022).
Selain MoU juga ada acara pelepasan terhadap 54 Orang Mahasiswa Asal Jambi dan 6 orang pendamping akan bersekolah di Mesir.
Al Haris menginstruksikan kepada seluruh ASN Pemprov Jambi untuk menunaikan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi melalui Bank Jambi.
“Ini adalah kesepakatan untuk memberikan zakat para ASN yang akan disalurkan kembali melalui Bank Jambi karena gaji dan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) semua ada di bank Jambi,” paparnya.
Tujuannya adalah mengintensifkan sumbangan ataupun bantuan amil zakat dari ASN Pemprov Jambi yang jumlahnya cukup besar yaitu sekitar 11.800 orang ASN.
“Baznas Provinsi Jambi ini merupakan lembaga yang resmi dari pusat sampai daerah yang memiliki tugas dalam membantu pemerintah daerah (Pemda) mengumpulkan zakat dan penggunaanya. Dimana ada kewajiban dari ASN yaitu 2,5%,” bebernya.
Selain itu kata Haris, hari ini juga dilakukan pelepasan anak Jambi yang akan berangkat study di Kairo sebanyak 54 orang mahasiswa bersama 6 orang pendampingnya dengan biaya pemberangkatan dibantu oleh Baznas sebesar Rp.414 juta.
Ketua Baznas Provinsi Jambi Hasan Basri mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi atas niat baik sekaligus sebuah gebrakan yang sangat luar biasa dalam rangka pengumpulan zakat secara kolektif di bank 9 Jambi melalui penandtanganan MoU.
“Baznas Provinsi Jambi kedepan telah merencanakan Rakorda di Kabupten Merangin yang nantinya akan memberikan gelar kepada Bapak Gubernur Jambi sebagai Bapak kebangkitan Zakat Provinsi Jambi,” ujarnya.
Hasan Basri turut menjelaskan, Pemprov Jambi melalui ASN memiliki potensi zakat yang baik sekali, menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jumlah ASN di Provinsi Jambi ini lebih kurang 11.800 orang, jika 11 ribu orang saja yang aktif berzakat dengan potensi pendapatan setiap bulan gaji plus TPP lebih kurang Rp.6,6 juta.
Maka 1 orang ASN akan dikenakan wajib zakat 2,5% sebesar Rp.150 ribu, maka potensi zakat yang akan terkumpul dari ASN dalam 1 bulan sebanyak Rp.1,6 Miliar.”Potensi zakat tersebut baru dari ASN Provinsi Jambi saja, itu belum dari lembaga vertikal, perusahaan, perorang dan lainnya, tentunya ini akan membantu dalam memanfaatkan zakat menjadi bentuk zakat produktif yang akan menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan ekonomi umat,” pungkasnya.(us/adv)
Sumber : jamberita.com
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.